Potensi kenaikan harga minyak goreng dalam negeri itu juga disebabkan karena sebagian besar industri hilir CPO masih belum terintegrasi dengan kebun sawit.
Hal itu mengakibatkan produsen minyak goreng membeli CPO yang sudah mengalami kenaikan harga di pasar dunia. Kata dia, harga mahal minyak goreng saat ini merupakan stok lama, sehingga masih mengacu pada harga CPO yang masih tinggi.
"Tetap kita andalkan harga CPO. Tapi ini dampaknya paling ke minyak CPO awal tahun, yang beredar saat ini yang harga CPO tinggi," terang Oke Nurwan.
Untuk menjaga stabilisasi harga minyak goreng tahun depan, pemerintah berencana memberikan subsidi minyak goreng. Namun belum dapat dipastikan kapan rencana ini terlaksana.
Untuk meredam harga minyak goreng, sebelumnya pemerintah menyebut akan menggelar operasi pasar bekerja sama dengan produsen minyak goreng dan pemerintah daerah. Tersedia 11 juta liter minyak goreng kemasan yang disediakan.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid meminta adanya harga acuan minyak goreng di Indonesia. Harga itu dikenakan bagi minyak sawit mentah yang digunakan untuk produksi minyak goreng.
Baca juga: Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Awal 2022
Sehingga, kenaikan harga CPO internasional tak ikut mengerek harga minyak goreng seperti saat ini.
"Dalam konteks hari ini untuk minyak goreng saya menuntut adanya DPO, domestic price obligation," ujar Nusron saat rapat dengan Menteri Perdagangan.
Selain itu perlu ada kewajiban penjualan CPO dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Kewajiban tersebut untuk memenuhi kebutuhan produksi minyak goreng dalam negeri.
Nusron bilang hal itu tidak akan membuat pelaku usaha kelapa sawit rugi di tengah harga yang melonjak saat ini. Ia bilang kebutuhan kelapa sawit untuk minyak goreng tak mencapai 20 persen.
"Saya kira tidak ada 20 persen, lainnya masih ekspor dengan menggunakan international price," terang Nusron.
Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah, yang rencananya berjalan pada awal 2022.
"Pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan (pada 2022)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan secara virtual, Jumat (10/12/2021).