TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU – Anggota Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika, menyampaikan jika Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sudah diamanatkan kepada BPH Migas dalam melaksanakan fungsi pengawasan, pelaksanaan, penyediaan, dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, supaya tersedia untuk masyarakat dan stakeholder.
Kardaya menjelaskan, Badan Pengaturan memiliki tugas untuk memastikan distribusi dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi seperti yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam menjamin pemanfaatan Gas Bumi di Indonesia.
"Selain memastikan ketersedian BBM di seluruh wilayah Republik Indonesia, Badan Pengatur juga bertugas mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak, cadangan Bahan Bakar Minyak nasional, pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak, tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil serta pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi," ujar Kardaya dalam acara sinergitas, Rabu (22/12/2021).
Meyakinkan penjelasan Kardaya, Komite BPH, Harya Adityawarman menuturkan sudah menjadi kewajiban BPH Migas untuk mengawasi pelaksanaan, penyediaan, dan pendistribusian BBM, serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa agar terjamin ketersediaannya bagi masyarakat Indonesia selama masa pandemi.
"Meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, BPH Migas tetap melaksanakan salah satu fungsinya, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengangkutan gas bumi melalui pipa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat," ungkap Harya Adityawarman, biasa dipanggil Didit.
Didit melanjutkan jika BPH Migas akan selalu mengintervensi dan mengoptimalkan pelayanan melalui pendekatan langsung kepada masyarakat serta stakeholder untuk membina Badan Usaha.
Pendekatan yang dilakukan seperti Focus Group Discussion, Hilir Migas Expo, Supervisi Pembangunan Penyalur BBM 1 Harga, pengawasan ke lapangan melalui verifikasi dan uji petik, Sosialisasi Tugas Fungsi BPH Migas, Regulasi/Kebijakan Bidang Hilir Migas, serta BPH Migas Goes To Campus.
Didit juga menyampaikan "Melakukan monitoring distribusi BBM dan Gas Bumi dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru juga menjadi tugas BPH. Sebagai bentuk apresiasi kepada badan usaha dan stakeholder, BPH Migas memberikan penghargaan Awarding BPH Migas. Hal ini bertujuan sama, yakni untuk mengintensifkan dan mengoptimalkan pelayanan serta pendekatan langsung ke masyarakat juga stakeholders.”
"Awarding BPH Migas merupakan bentuk apresiasi BPH Migas kepada Badan Usaha di sektor Hilir Migas atas kontribusinya atas kepatuhan dan pembayaran penerimaan bukan pajak, apresiasi untuk Pemerintah Daerah dalam mendukung BBM 1 Harga, serta penghargaan kepada PT Pertamina dalam Pelaksanaan BBM 1 Harga,” tutup Didit.