Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan bertindak sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2022.
Peran tersebut sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 tentang APBN 2021, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 dan PP No 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.
"Kami mendapat mandat untuk menyalurkan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp 22 triliun atau setara dengan 200 ribu unit rumah untuk tahun 2022," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Baru 20 Persen Anggota BP Tapera Manfaatkan Pembiayaan Syariah untuk Beli Rumah
Menurut Adi, selama ini demand akan kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah pertama jauh lebih besar dari supply, jadi diawali dengan pembiayaan perumahan Tapera.
Perpindahan layanan FLPP dari PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) ke BP Tapera, dinilai merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan program pembiayaan.
"Komitmen kami dalam peralihan FLPP ke BP Tapera bukan hanya dari sisi pengelolaan dana saja namun meliputi sistem tata kelola, sumber daya manusia, hingga seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud (teknologi informasi),” ujar Adi.
Baca juga: Peserta BP Tapera Bisa Cek Saldo Tabungan Sendiri Lewat Portal Sitara
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto menyampaikan, FLPP merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tercatat, pemerintah telah mengucurkan dana FLPP sebesar Rp 60,67 triliun lebih sejak 2010 hingga 2021.
Melalui pengelolaan perumahan bagi MBR satu pintu oleh BP Tapera, kata Hadiyanto, diharapkan akan semakin efisien karena akan ada sinergi antara program FLPP dan program Tapera yang meliputi yaitu pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan pembiayaan perumahan kepada peserta MBR.
Baca juga: Operasional Program BP Tapera Berpotensi Mundur dari Target
"Kehadiran BP Tapera yang dibentuk berdasarkan UU No.4 Tahun 2016 diharapkan mampu menjadi pengurai permasalahan-permasalahan di sektor
perumahan bersama dengan lembaga-lembaga lain," tuturnya.