Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, 24 Desember 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan aturan perjalanan udara selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan baru ini termuat dalam Surat Edaran Kemenhub No 111 Tahun 2021, tentang pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi selama Natal 2021 dan Tahun Baru 22 dalam masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Aturan dan Syarat Wajib Sekolah Tatap Muka Terbatas, Dimulai Januari 2022
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan diwajibkan telah divaksin dengan dosis lengkap atau dua kali vaksin.
Selain itu, penumpang pesawat juga diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui metode rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga: Dirjen Hubla Pantau Langsung Penyelenggaraan Angkutan Laut Nataru di Jayapura
Kemudian untuk masyarakat yang belum menerima vaksin dosis lengkap karena alasan medis maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Meski begitu ada pengecualian untuk masyarakat yang memiliki keperluan medis berobat, dengan syarat wajib melampirkan keterangan medis dan juga hasil tes negatif Covid-19 menggunakan metode PCR.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto beberapa waktu lalu mengungkapkan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat wajib mengikuti aturan tersebut.
"Selain itu, ada aturan perjalanan untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, yang wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam," ucap Novie.