News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apindo Keberatan UMP Naik 6,5 Persen, Partai Buruh Kompromistis: Angkanya Sudah Lampaui Inflasi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh pulang kerja di salah satu pabrik di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Sabtu (29/4/2017). Pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025 tapi Apindo keberatan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa diabaikan pemerintah soal keputusan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan selama ini pelaku usaha sangat
terbuka untuk diajak berdiskusi mengenai besaran kenaikan UMP.

"Kami menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum," ujar Shinta, Sabtu (30/11/2024).

Menurut Shinta, pihaknya telah memberikan masukan kenaikan tarif yang tepat untuk
UMP 2025 secara komprehensif dengan mempertimbangkan fakta ekonomi, daya saing
usaha, serta produktivitas tenaga kerja.

"Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," kata dia.

Apindo sebelumnya mendorong pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar perumusan UMP 2025,
karena formulasi dalam beleid tersebut dinilai paling adil bagi pekerja dan pengusaha.

Mereka menilai kenaikan UMP 6,5 persen ini terlalu tinggi sehingga akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

Menurut dia, kenaikan UMP 6,5 persen dinilai berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.

"Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru," jelasnya.

Apindo saat ini masih menunggu penjelasan resmi dan detail dari pemerintah mengenai keputusan UMP 2025 tersebut.

Baca juga: 4 Fakta UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Permenaker Baru Segera Terbit hingga Reaksi Pengusaha dan Buruh

"Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan," kata Shinta.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mempertanyakan rumus penghitungan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

"Pelaku usaha bertanya dari mana rumusnya angka sebesar 6,5 persen tersebut. Untuk itu kami belum bisa memberikan respon dan komentar dari pelaku usaha," ujar Sarman.

Ribuan buruh pulang kerja di salah satu pabrik di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Sabtu (29/4/2017). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini