Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan Upah Minimum 2025 akan memakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa dan kebutuhan hidup layak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Pemerintah Umumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Respons Apindo
"Kami menunggu penjelasan yang lebih komprehensif dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dari mana angka kenaikan 6,5 persen tersebut," kata Sarman.
Menurut Sarman, kalangan pengusaha merasa tidak dilibatkan dalam merumuskan
kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 6,5 persen tersebut. Karena itu, dia berharap
kepada Pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMP harus mendengar aspirasi dari
pekerja dan pengusaha.
"Karena yang akan menanggung kenaikan UMP itu adalah pengusaha, sehingga memang aspirasi pelaku usaha juga perlu didengarkan Pemerintah sebelum menetapkan besaran kenaikan UMP," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5
persen di 2025. Pengumuman dilakukan langsung dari Kantor Presiden.
"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk menaikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo.
Pemerintah mengupayakan aturan teknis kebijakan tersebut segera diterbitkan. Menteri
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, aturan kenaikan UMP akan dimuat
dalam peraturan menaker (Permenaker).
Dia berupaya aturan tersebut dikeluarkan pada pekan pertama Desember 2024. "Saya tidak bisa janjikan ya mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar. Permenaker," ujar Yassierli.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, kenaikan UMP 6,5 persen sudah mendekati usulan dari serikat buruh yakni 8 persen.
"Jadi 6,5 persen kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional di seluruh wilayah Indonesia, buruh bisa menerima. Dengan alasan tadi, mendekati usulan buruh 8 persen," kata Said Iqbal saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (29/11/2024).
Said Iqbal mengatakan, alasan kedua adalah angka inflasi yang menurun sehingga dinilai masuk akal upah buruh naik 6,5 persen.
Di sisi lain, dia mengungkapkan bahwa dalam 10 tahun terakhir upah buruh ini tidak pernah naik di bawah inflasi Atar rata-rata 1,58 persen. Padahal inflasinya sebesar 2,8 persen.
"Dalam 10 tahun terakhir, buruh itu naik upahnya di bawah inflasi. Di bawah inflasi. Bahkan 5 tahun terakhir, katakanlah dari 2019 sampai 2024, di 3 tahun di antara 5 tahun itu, naik upah minimumnya 0 persen," ujar Said Iqbal.
"Padahal pertumbuhan ekonomi antara 3 sampai 5,2 persen. Inflasi, memang sempat terjadi krisis minus pertumbuhan ekonomi, tapi inflasinya sekitar rata-rata 2 persen," sambungnya.