Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap para pengusaha termasuk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dapat memahami keputusan pemerintah menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen.
Yassierli juga berharap para buruh turut mengerti keputusan tersebut terlepas kenaikan ini masih jauh dari usulan sebesar 20 persen.
"Kami berharap ya teman-teman buruh, teman-teman Apindo bisa memahami," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, keputusan ini mempertimbangkan usulan dari banyak pihak, bukan hanya dari kalangan buruh maupun pengusaha saja.
Dia mengatakan, pembahasan soal ini pun sudah dilakukan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit yang terdiri dari serikat buruh dan pengusaha.
"Itu kan artinya kebijakan dari beliau ya. Artinya kan beliau mendengar masukan dari banyak hal. Kemudian beliau mengambil kebijakan seperti itu," kata dia.
Baca juga: Profil AKBP Handik Zusen, Pernah Dibuang karena Kasus Ferdy Sambo Kini Kembali ke Mabes Polri
Yassierli meyakini bahwa angka 6,5 peraen merupakan keputusan terbaik untuk bangsa dan negara.
"Ini adalah yang terbaik. Dan ini adalah kebijakan Pak Presiden. Kita punya banyak PR yang lain tidak hanya upah minimum ya. Ayo kita bereskan sama-sama," tandasnya dia.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Penetapan tersebut diumumkan angsung Presiden Prabowo Subianto.
Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan rekomendas UMP hanya naik 6%.
"Namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Pengusaha Masih Tunggu Aturan soal Kenaikan UMP Tahun Depan di Angka 6,5 Persen
Menurut Prabowo, UMP penting untuk meningkatkan daya beli pekerja terutama pekerja yang belum berkeluarga.
"Sebagaimana kita ketahui UMP ini jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," bebernya.
Adapun untuk upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten," tandasnya.