News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Daerah Kosgoro Tuntut Mubes V Diulang, Sebut Forum Cacat Hukum

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENOLAKAN - Sejumlah perwakilan daerah Kosgoro 1957 menuntut Musyawarah Besar (Mubes) V di Jakarta diulang.

 

TRIBUNNEWS.COM - Gelombang penolakan terhadap hasil Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 mulai mengemuka. 

Sejumlah perwakilan daerah yang mengikuti forum tersebut mendesak agar Mubes yang berlangsung di Jakarta pada 5–7 Juni 2026 diulang karena dinilai sarat pelanggaran prosedur dan tidak memenuhi prinsip demokrasi organisasi.

Desakan itu disampaikan oleh sejumlah peserta Mubes dari berbagai daerah, antara lain Gorontalo, Kalimantan Utara, Papua Selatan, Bengkulu, serta unsur Himpunan Mahasiswa Kosgoro 1957. 

Dalam dokumen yang ditandatangani di Jakarta pada 6 Juni 2026, pernyataan itu disampaikan atas nama Oktohari Dalanggo dari PDK Kosgoro 1957 Provinsi Gorontalo, Andra Vitri dari PDK Kosgoro 1957 Provinsi Kalimantan Utara, Hari Bariono dari PDK Kosgoro 1957 Provinsi Papua Selatan, Robert Alamsyah dari PDK Kosgoro 1957 Provinsi Bengkulu, serta Jiki Syafril Ujung yang mewakili DPP Himpunan Mahasiswa Kosgoro 1957. 

Mereka menilai proses persidangan sejak hari pertama telah kehilangan legitimasi akibat berbagai persoalan yang terjadi di dalam forum.

Dalam pernyataan sikap, para peserta menyoroti dugaan ketidaknetralan pimpinan sidang yang disebut membatasi hak sejumlah peserta untuk menyampaikan pendapat. 

Di antaranya menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan peserta dalam musyawarah organisasi.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan tidak diakomodasinya usulan skorsing sidang yang disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan Kosgoro 1957, Agung Laksono, saat suasana forum memanas hingga dini hari. 

Menurut para peserta, langkah tersebut semestinya dilakukan untuk meredam ketegangan dan menjaga kondusivitas jalannya persidangan.

Salah satu keberatan paling serius menyangkut perubahan dan penafsiran ulang syarat pencalonan ketua umum saat proses Mubes sudah berlangsung.

Para peserta menilai aturan pencalonan seharusnya bersifat final sebelum tahapan pendaftaran dibuka. 

Baca juga: Jadi Ketua Umum Kosgoro 1957, Sari Yuliati Bicara Perkuat Persatuan dan Soliditas Organisasi

Perubahan aturan di tengah proses dinilai melanggar asas kepastian hukum dan berpotensi merugikan kandidat yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan sebelumnya.

Mereka juga mempertanyakan adanya informasi mengenai hasil verifikasi dukungan pencalonan yang sebelumnya disebut memenuhi syarat, namun kemudian tidak diakui tanpa penjelasan terbuka maupun mekanisme keberatan yang jelas. 

Kondisi tersebut dinilai memunculkan dugaan penyimpangan dalam proses verifikasi pencalonan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini