Untuk itu, kenaikan UMP 6,5 persen sudah melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal itu juga dinilai sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebelumnya naik cuma 1,58 persen dua kali, dua tahun. Tiga tahun sebelumnya, 0 persen. Jadi kami bisa menerima ketika Pak Presiden Prabowo Subianto memutuskan 6,5 persen," tutur dia.
"Dengan dasar-dasar jejak rekam, keputusan pemerintah sebelumnya yang tidak berpihak kepada Buruh. Untuk tahap awal di tahun 2025 nanti, kita bisa menerima keputusan kenaikan upah 6,5 persen," sambungnya. (tribun network/dns/dod)