TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah ketentuan terbaru fasilitas bagasi maskapai penerbangan Lion Air Group.
Diketahui, maskapai penerbangan Lion Air Group menerapkan aturan terbaru terkait bagasi penumpang yang berlaku mulai hari ini, Minggu (1/12/2024).
Adapun Lion Group mencakup sejumlah maskapai penerbangan, antara lain Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.
Mengutip dari akun Instagram resminya @lionairgroup, maskapai akan memberlakukan tarif bagasi tambahan ntuk beberapa kategori barang dengan minimum pembayaran 5 kilogram.
Alternatif lainnya, penumpang juga bisa memilih opsi pengiriman barang melalui jasa kargo sebelum hari-H jadwal keberangkatan penerbangan.
Aturan tersebut berlaku untuk bagasi dengan ukuran lebih dari 35 x 35 x 30 cm yang berbentuk kardus, styrofoam, container box, palet kayu, dan karung.
Terkecuali special baggage (stroller, kursi roda, peralatan diving, air zamzam).
"Bagasi tercatat dengan ukuran lebih dari 35 x 35 x 30 cm yang berbentuk kardus, styrofoam, container box, palet kayu, dan karung akan dikenai tarif bagasi tambahan dengan minimum pembayaran 5 kg atau dapat diangkut menggunakan jasa kargo. Kecuali special baggage (stroller, kursi roda, peralatan diving, air zamzam)," keterangan dalam postingan Instagram @lionairgroup.
Sementara itu, untuk jenis bagasi yang termasuk fasilitas gratis yakni tas/koper travelling, peralatan olahraga, peralatan medis, hingga alat musik.
Baca juga: Periode Nataru, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen di 19 Bandara
Ketentuan Baru Bagasi Lion Air Group
- Rute dari/ke Kalimantan*, Maluku, Maluku Utara, Medan (KNO), NTB, NTT, Papua, Sulawesi*: Bagasi Kabin 7 Kilogram.
*) Kecuali rute PP Jakarta-Kalimantan dan rute PP Jakarta-Sulawesi
- Rute dari/ke Destinasi Domestik Lainnya dan Internasional: Bagasi Kabin 7 Kilogram.
Jenis bagasi tercatat yang termasuk fasilitas gratis atau free baggage allowance (FBA), sebagai berikut:
- Tas/koper travelling, peralatan olahraga, peralatan medis, alat musik, dan bagasi lainnya dengan ukuran tidak lebih dari 35 x 35 x 30 cm.
*) Termasuk jika dikemas dalam kardus, styrofoam, dsb.
- Bagasi tercatat dengan ukuran lebih dari 35 x 35 x 30 cm dalam bentuk kardus, styrofoam, container box, palet kayu, dan karung tidak gratis dan dikenai tarif bagasi tambahan atau excess baggage ticket (EBT) dengan minimum pembayaran 5 kg atau dapat diangkut menggunakan jasa kargo.
*) Kecuali special baggage (stroller, kursi roda, peralatan diving, air zamzam).
(Tribunnews.com/Latifah)