TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bank Indonesia menunjuk 21 bank untuk menerapkan BI Fast Payment (BI-FAST) tahap pertama.
Salah satunya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani menjelaskan, BRI akan menggunakan kanal digital banking BRImo dan Cash Management System (CMS).
BRI telah melakukan uji coba penerapan untuk memastikan operasional BI-Fast berjalan secara aman, cepat, dan efisien.
Lebih lanjut, Handayani menyebut adanya BI-Fast memberikan banyak manfaat bagi nasabah.
Pertama, penerapan BI-Fast dapat dilakukan 24 jam dalam 7 hari secara realtime, baik dari segi transaksi mau pun settlement-nya.
Kedua, adanya fitur proxy address enabled yang menunjang kerahasiaan transaksi lantaran dapat menggunakan nama alias ketika bertransaksi.
Ketiga, biaya transaksi lebih murah. BI menetapkan harga transaksi dari BI ke bank peserta BI-Fast menjadi Rp 19 per transaksi.
Sementara harga transaksi dari bank peserta BI-Fast ke nasabah dipatok maksimal Rp2.500 atau lebih rendah dibandingkan sebelumnya yang menyentuh Rp 6.500.
“BRI telah melakukan semua skenario test di fase industrial test bersama BI dan peserta BI-Fast tahap 1.
Saat ini BBRI sedang melakukan internal testing lanjutan agar dapat menyesuaikan agenda live BI-Fast tahap 1,” ungkap Handayani dalam keterangan resminya, Jumat (24/12/2021).
Berbarengan dengan uji coba internal, Handayani mengungkapkan BRI juga tengah melakukan finalisasi Standard Operating Procedure (SOP) sambil menunggu progress kenaikan success rate dan secara rutin mengevaluasi operasional BI-Fast demi terus meningkatkan kualitas layanan.
“BRI termasuk salah satu dari 21 peserta yang akan mengimplementasikan BI-Fast di tahap pertama, di mana dijadwalkan live pada bulan Desember 2021.
Paralel dengan itu, BRI sedang melakukan finalisasi penyusunan SOP dan menunggu progress kenaikan success rate baik di Industri dan BRI sebesar 99,5% baik untuk incoming dan outgoing, serta melakukan evaluasi secara mingguan untuk gradual rollout ke nasabah,” jelas Handayani.
BI-Fast merupakan bauran kebijakan dari BI untuk menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Melalui BI-Fast, skema harga transaksi dapat ditekan dengan proses yang lebih cepat.
Pedoman penyelenggaraan BI-Fast sendiri termaktub dalam PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia - Fast Payment (BI-Fast), efektif berlaku sejak 12 November 2021. (Dina Mirayanti Hutauruk)