News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BTN Minta Kuota FLPP Untuk 200.000 Rumah Pada 2022

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Haru Koesmahargyo (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara (kedua kanan), Direktur PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin (kanan), dan Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Ananta Wiyogo (kiri) melakukan kunjungan ke lokasi perumahan subsidi yang memperoleh fasilitas KPR FLPP BTN di Pekanbaru, Selasa (2/11). Dalam kesempatan yang sama, Bank BTN juga menyerahkan ribuan bibit pohon untuk meningkatkan penghijauan di kawasan perumahan subsidi di Pekanbaru. Program KPR subsidi yang disalurkan melalui Bank BTN tercatat terus tumbuh dan memberikan kontribusi pada program Pemulihan Ekonomi Nasional. Sampai dengan September 2021, Bank BTN telah menyalurkan KPR Subsidi senilai Rp129,98 triliun yang dimanfaatkan untuk 1,49 juta unit rumah. Jumlah ini naik 11,74% dibanding tahun sebelumnya yang tercatat senilai Rp116,3 triliun untuk 1,39 juta unit rumah. TRIBUNNEWS.COM/IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengajukan permintaan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak kurang lebih 200.000 unit di tahun depan.

Langkah tersebut dilakukan setelah pada tahun ini bank BUMN tersebut sukses menuntaskan penyaluran Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

FLPP tahun 2022 akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Komitmen tersebut ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS ) tentang Pengalihan pengelolaan dana FLPP yang telah ditandatangani oleh Bank BTN bersama 45 bank penyalur FLPP lainnya, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat dan juga BP Tapera.

Baca juga: Bersama Tapera, BSI Dukung Program Sejuta Rumah Untuk Masyarakar Berpenghasilan Rendah

“Dengan pengalihan dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera, kami siap untuk segera menyalurkannya kepada masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menjadi harapan semua semoga proses penyaluran FLPP akan menjadi lebih baik, efisien, efektif dan sekaligus dapat mendukung program pemerintah dalam rangka menurunkan angka backlog perumahan di tanah air,” kata Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo dalam keterangan tertulis pada Minggu (26/12/2021).

Seperti diketahui, sesuai amanat amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 dan PP Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah, BP Tapera akan bertindak sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2022.

Baca juga: BP Tapera Cairkan Dana Taperum Rp229 Miliar untuk 48 Ribu Lebih PNS

Tahun ini, BP Tapera menargetkan penyaluran KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp22 triliun atau setara dengan 200.000 unit rumah.

Haru mengaku siap menjadi mitra BP Tapera dalam mempercepat penyaluran KPR Sejahtera di tahun 2022.

“Bank BTN telah menyiapkan digital mortgage ecosystem yang akan mendukung sektor properti, mendukung baik sisi supply maupun demand di sektor ini, sehingga kebutuhan masyarakat akan perumahan dapat di penuhi dan para stakeholder sektor properti dapat terakomodasi dalam menjalankan perannya di sisi supply,” kata Haru.

Setelah perpindahan pengelolaan dana FLPP kepada Tapera dipastikan menggunakan prinsip “plug n play” dimana proses pengajuan dan operasional pencairan menggunakan proses yang sudah ada.

Baca juga: BP Tapera Jangkau Masyarakat Berpenghasilan Rendah Miliki Rumah

Jadi, calon debitur yang ingin mendapatkan KPR Sejahtera FLPP dapat mengisi data melalui aplikasi SiKasep kemudian BP Tapera yang akan melakukan verifikasi data dari calon debitur tersebut.

Proses verifikasi ini diantaranya menyesuaikan data calon debitur dengan persyaratan penerima FLPP yang diatur peraturan perundangan yang berlaku.

Jika sesuai, maka Bank akan melakukan pemrosesan untuk melihat kelengkapan berkas administrasif, kemampuan bayar, kesesuaian agunan dan lain sebagainya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini