Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) turut memberikan pandangan terkait ada Pemerintah Provinsi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di angka 5 persen lebih pada 2022.
Ketua Umum Iwapi Nita Yudi mempertanyakan dasar hitungan tersebut karena tidak sesuai dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Karena dengan kondisi seperti ini, juga diperhitungkan dari pertumbuhan ekonomi serta inflasi. Jadi (harusnya) tidak 5 persen," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, ditulis Minggu (26/12/2021).
Baca juga: Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan Upah Minimum Berdasarkan PP 36 Tahun 2021
Baca juga: Saat Anies Naikkan Upah Lebih Tinggi: Dipuji Buruh Tapi Disayangkan Pengusaha & Pemerintah Indonesia
Baca juga: Diukur dari Laju Inflasi, Upah Riil Buruh Sebenarnya Malah Turun, Bukan Naik
Menurut Nita, jika keputusannya demikian, maka pengusaha khawatir tidak sanggup untuk memberikan nafkah lagi kepada pekerjanya.
"Karena kalau 5 persen, pengusaha tidak sanggup bayar karyawan. Pendapatan jauh menurun, untuk bisa terus jalan saja sudah bersyukur," katanya.
Di sisi lain, dia menambahkan, belum ada rencana pengusaha untuk tetap berekspansi tahun depan karena masih ada pandemi Covid-19.
"Untuk ekspansi belum terpikir, tapi untuk shifting (mengganti model) bisnis harus," pungkas Nita.