News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minyak Goreng Curah

Menanti Langkah Pemerintah Terapkan Subsidi Minyak Goreng, Mampukah Menekan Tingginya Harga?

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja saat merapikan tumpukan derigen minyak goreng curah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021). Menanti Langkah Pemerintah Terapkan Subsidi Minyak Goreng, Mampukah Menekan Tingginya Harga?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga minyak goreng curah telah mencapai Rp 18.150 per kilogram (kg).

Sementara minyak goreng kemasan bermerek 2 sebesar Rp19.550 per kg dan minyak goreng kemasan bermerek 1 sebesar Rp 20.050 per kg.

Pemerintah pun berencana memberikan subsidi minyak goreng. Hal tersebut kini masih dalam tahap pembahasan.

Subsidi minyak goreng tersebut rencananya akan diberikan kepada minyak goreng curah.

Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk menekan tingginya harga minyak goreng pada saat ini.

"Subsidi minyak goreng masih proses usulan dari Kementerian Perdagangan," ujar Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizal Sutawijaya saat dihubungi Kontan.co.id akhir pekan lalu.

Hal serupa pun disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan. Oke bilang masih banyak opsi yang dibahas.

Baca juga: HET Sudah Ditetapkan, tapi Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Mendag Usul Ada Subsidi Negara

Sementara itu, berdasarkan Laporan Keuangan BPDP KS Tahun 2021 semester 1 yang diupload dalam situsnya disebutkan saldo akhir kas hingga 30 Juni 2021 sebesar Rp26,69 triliun.

Angka tersebut naik sebesar Rp17,09 triliun dari saldo kas awal sebesar Rp9,59 triliun. Kenaikan tersebut berasal dari pendapatan sebesar Rp39,37 triliun yang mayoritas bersumber dari pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah (CPO), dan produk turunannya.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi menyebut usulan subsidi minyak goreng akan dilakukan tahun 2022 mendatang. Lutfi bilang BPDP KS memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan subsidi tersebut.

Seorang pekerja menimbang dan mengemas minyak goreng curah ke dalam kantung plastik di toko grosir Hilman, Jalan Cipaera, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/12/2021). Kementerian Perdagangan resmi membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah yang rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah dilakukan karena melihat UMKM dan masyarakat menengah ke bawah masih banyak yang membutuhkan. Sementara, harga minyak goreng curah di toko grosir Kota Bandung saat ini masih tinggi berkisar Rp 19 ribu - Rp 20 ribu per kilogram. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Berharap Dijual di Pasar Tradisional

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri menyambut baik rencana pemerintah mensubsidi harga minyak goreng.

Pasalnya saat ini harga minyak goreng mengalami lonjakan yang tinggi.

Hal itu dikarenakan kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia yang menjadi bahan baku minyak goreng.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini