TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Beleid aturan pelaksanaan untuk tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akhirnya ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
PPS ini akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Baca juga: Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Aktivis Masyarakat Tano Batak
Agenda tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Beleid ini diundangkan per 23 Desember 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.
Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan Wajib Pajak Lebih Awal Ikut Tax Amnesty, Ini Alasannya
Menurutnya PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Neilmaldrin bilang, banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Baca juga: Wajib Pajak Badan Dilarang Ikut Program Tax Amnesty Jilid II
"PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Neilmaldrin, Senin (27/12/2921). (Yusuf Imam Santoso)