Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang ekspor batu bara.
Kebijakan yang berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022 ini tertuang dalam Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, dalam konteks kebijakan, larangan ekspor batu bara ini harus didukung karena seharusnya komoditas batu bara sesuai amanah pasal 33 UUD 1945 harus diutamakan untuk kepentingan dalam negeri. Salah satunya untuk pasokan bahan bakar pembangkit listrik.
Baca juga: Kini Terlibat Prostitusi, Cassandra Angelie Pernah Ngaku Punya Bisnis Batu Bara, Untungnya Lumayan
"Kepentingan nasional harus di atas kepentingan ekspor, sekalipun lebih menguntungkan, ekspor harus nomor sekian. Karena menyangkut kepentingan publik yang lebih luas. Bagaimana mungkin kita banyak batu bara kemudian diekspor, tapi di dalam negeri malah mengalami kekurangan," kata Tulus.
Menurut Tulus, pemerintah negara manapun pasti akan mengambil kebijakan yang sama dalam rangka mengamankan pasokan energi demi kepentingan nasional. Hal ini, lanjut Tulus, sudah sesuai dengan UU Energi dan aturan perundang-undangan terkait.
"Saya kira langkah pemerintah sudah tepat," tegas dia.
Selain itu, Tulus juga mendorong pemerintah untuk melakukan amandemen kebijakan ekspor batu bara secara berkesinambungan. Sebab, kondisi yang dialami Indonesia saat ini dinilai Tulus menilai sangat ironis di mana Indonesia tercatat sebagai ekspotir batu bara terbesar di dunia. Padahal cadangan batu bara di Nusantara terhitung sangat kecil, yaitu sekitar 2 persen dibandingkan cadangan dunia.
"Bagaimana mungkin itu bisa terjadi. Itu kan sangat ironis," ungkap dia.
Oleh sebab itu, kata Tulus, dia berharap larangan ekspor batu bara ini tidak hanya berlaku dalam 1 bulan ke depan, tetapi dirinya meminta pemerintah untuk merevisi kebijakan ekspor batu bara ke luar negeri. Meskipun ekspor batu bara lebih menguntungkan dibandingkan untuk pemenuhan kebutuhan nasional.
"Kita tidak bisa bahwa itu untuk pesta pora pengusaha batu bara tetapi mengorbankan masyarakat lebih banyak, mengorbankan keamanan pasokan batu bara ke depannya," tegasnya.
Baca juga: Menhub Bangga PT Inka Madiun Ekspor 262 Gerbong Barang ke Selandia Baru
Tulus menjelaskan, Indonesia pernah menikmati kejayaaan di periode 'oil boom,' di mana kala itu Indonesia masuk jajaran negara pengekspor minyak mentah dunia. Namun, kondisi tersebut kini berbanding terbalik di mana Indonesia harus bergantung pada impor minyak untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
"Ingat kasus 1965-1967 itu kan kita mengalami 'oil boom' karena kita produksi minyak melimpah ruah, kemudian diekspor keluar. tetapi pada titik tertentu kita menjadi net importer, saat ini khususnya. Kita tidak ingin itu terulang di batu bara," tuturnya.
"Sangat sadis kalau nanti kita malah jadi importir batu bara. Ongkos kemahalannya sangat luar biasa yang harus kita tanggung oleh masyarakat. Yang namanya impor, akan sangat tergantung pada harga impor. Apapun itu. Tempe (ibaratnya) kita impor, karena kedelainya impor. Kalau di luar negeri harga kedelai naik, ya tempe naik," tambah Tulus.
Tulus mengingatkan, larangan ekspor batu bara ini pun dilakukan demi menjaga pasokan listrik di dalam negeri, di mana listrik diperlukan bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga semata, melainkan menjadi penggerak kegiatan ekonomi nasional melalui sektor industri.