News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dapat Pasokan 3,2 Juta Ton Batu Bara, PLN: Masa Kritis Belum Terlewati

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Infrastruktur ketenagalistrikan PLN di Banten.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) terus berupaya memenuhi pasokan batubara untuk pembangkit listrik dalam menghindari potensi padamnya listrik 10 juta pelanggan PLN.

Hingga Senin (3/1/2022), PLN mencatat telah mendapatkan tambahan komitmen pasokan batubara untuk Januari 2022 sebesar 3,2 juta ton dari total rencana 5,1 juta ton.

"Namun PLN menegaskan bahwa masa kritis ini belum terlewati," kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi.

Baca juga: Pasokan Batu Bara Terjamin, PLN Pastikan Keandalan Listrik ke Pelanggan

Menurut Agung, tambahan komitmen pasokan batu bara ini didapat dari para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dengan kondisi pasokan yang belum sepenuhnya aman, kata Agung, PLN akan memprioritaskan penyaluran batu bara bagi pembangkit-pembangkit listrik dengan level Hari Operasi-nya (HOP) rendah.

"Pengiriman dan pembongkaran batu bara yang dilakukan PLN telah dilakukan dengan cepat, efisien dan efektif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan," paparnya.

Baca juga: Sri Mulyani Minta PLN Gunakan PMN Rp 5 Triliun Secara Akuntabel dan Transparan

Ia menyebut, PLN mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara.

Hal ini dilakukan demi mengamankan pasokan batu bara hingga mencapai minimal 20 HOP.

Menurutnya, pemerintah pun telah menegaskan bahwa kebutuhan batubara seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan setiap pemegang IUP dan IUPK.

Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini