News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cukai Rokok

Naik per 1 Januari 2022, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru per Bungkus

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rokok. Berikut daftar harga rokok per batang dan per bungkus terbaru yang naik per 1 Januari 2022

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar harga rokok per batang dan per bungkus terbaru yang naik per 1 Januari 2022 dalam artikel ini.

Diketahui pemerintah telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.

"Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen."

"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Menkeu secara daring Senin (13/12/2021) yang dikutip dari laman kemenkeu.go.id.

Baca juga: Harga Rokok per 1 Januari 2022 Naik, Berikut Daftar Harga per Bungkusnya

Selain itu, Menkeu juga menjelasakan kebijakan ini tidak hanya dilihat dari kesehatan.

Namun juga memperhatikan dampak yang terjadi kepada buruh, petani, dan industri rokok.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” jelasnya.

Sementara itu, tujuan kebijakan tersebut adalah untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Baca juga: Resmi Naik! Ini Daftar Harga Rokok Terbaru Tahun 2022, Harga Capai Rp 40 Ribu per Bungkus

Baca juga: Resmi Naik! Berikut Daftar Harga Rokok per Batang/Bungkus dan Rokok Elektrik Tahun 2022

Daftar Harga Rokok per Batang/Bungkus Terbaru Tahun 2022:

Berikut daftar harga rokok per batang/bungkus terbaru tahun 2022 yang dikutip dari Instagram @kemenkeuri:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I

Tarif Cukai: 985

Kenaikan: 13,9 persen

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini