TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022.
Kenaikan harga rokok rata-rata mencapai 12 persen.
Sementara itu, Menkeu menjelasakan kebijakan ini tidak hanya dilihat dari kesehatan.
Akan tetapi juga memperhatikan dampak yang terjadi kepada buruh, petani, dan industri rokok.
“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” jelas Menkeu yang dikutip dari kemenkeu.go.id.
Sementara itu, tujuan kebijakan tersebut adalah untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
Harga Rokok per Batang/Bungkus Terbaru Tahun 2022:
Berikut daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2022 yang dikutim dari Instagram @kemenkeuri:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I
Tarif Cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (Per Batang): Rp 1.905
Harga Jual Eceran (Per bungkus/20 batang): Rp 38.100