News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Ekspor Batubara

Larangan Ekspor Batubara Bakal Rugikan Pengusaha

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Larangan ekspor batubara oleh pemerintah hingga 31 Januari akan merugikan pengusaha batubara dan perkapalan.

Hal ini diungkapkan Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto.

Pelarangan dilakukan pemerintah karena adanya laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batubara di PLTU grup PLN yang sangat rendah berdasarkan surat dari PLN tertanggal 31 Desember 2021.

Baca juga: Larangan Ekspor Batubara, Kapal Dialihkan Angkut Komoditas Lainnya

Carmelita menjelaskan, kebijakan larangan ekspor batubara akan berdampak kerugian bagi pelaku usaha yang terkait, mulai dari produsen, usaha penunjang sampai end user atau konsumen.

"Namun, mengingat kebijakan ini baru berlaku tanggal 1 Januari 2022, maka masih terlalu dini untuk menghitung besarnya kerugian yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (4/1).

Carmelita menjelaskan lebih rinci mengenai aktivitas industri pelayaran dalam industri batubara.

Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Warga di Dekat Area Tambang Batu di Bandar Lampung

Dia menjelaskan, dalam menunjang kegiatan ekspor batubara ada beberapa jenis kapal dengan berbagai fungsi, mulai tug & barge yang melayani transhipment sampai bulk carrier yang akan membawa kargo ekspor ke negara tujuan.

Mengingat pola kegiatan ekspor batubara bersifat terjadwal dengan baik, sehingga jika ada gangguan dalam satu mata rantai logistik apalagi di sektor produksi batubara, pastinya akan berdampak pada sektor kegiatan lain yang terkait termasuk sektor pelayaran.

Perihal dampak pelarangan ekspor batubara selama sebulan terhadap kontrak kapal, Carmelita memaparkan, untuk angkutan batubara kontrak yang dilaksanakan menggunakan beberapa skema baik jangka pendek (spot charter) sampai jangka panjang dan masing-masing skema mempunyai resiko bagi kedua belah pihak.

Semua itu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan semua term and condition-nya sudah dituangkan dalam setiap skema kontrak, termasuk jika terjadi pembatalan pengapalan.

Baca juga: Larangan Ekspor Batubara, Akan Ada Kehilangan Besar, YLKI: Kepentingan Nasional Lebih Tinggi

"Resiko dari sektor pelayaran adalah harus mencari alternatif kargo agar kapal tidak iddle," kata Carmelita.

Carmelita belum bisa memberikan gambaran lebih rinci mengenai dampak dan antisipasi apa yang dilakukan pengusaha di industri pelayaran dalam menghadapi tantangan pelarangan ekspor batubara sampai dengan 31 Januari 2022 ini.

Dia hanya menjelaskan, saat ini masing-masing pelaku usaha yang terkait sedang melakukan evaluasi, mempelajari sejauh mana dampak kebijakan tersebut sekaligus mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Yang terang, dengan adanya pemenuhan kebutuhan pasokan batubara kepada PLN yang cukup besar dan dalam jangka waktu yang relatif pendek, maka diperkirakan ada kebutuhan kapal angkutan batubara yang meningkat khususnya di domestik. (Tendi Mahadi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "INSA Sebut Pelarangan Ekspor Batubara Akan Merugikan Pelaku Usaha."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini