Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, kenaikan harga cabai sebelumnya disebabkan karena di beberapa daerah sentra produksi telah memasuki akhir masa panen.
Selain itu, terjadi kenaikan permintaan, khususnya di periode Natal dan tahun baru atau Nataru 2021 seiring dengan pembatalan penerapan PPKM level 3, sehingga mengakibatkan tingginya permintaan pada sektor hotel, restoran, dan katering (horeka).
Baca juga: Harga Cabai dan Minyak Goreng Naik Akhir Tahun Lalu, Analis; Pengaruhi Kenaikan Inflasi di 2022
"Diperkirakan harga akan mulai kembali turun pada periode Februari sampai April karena memasuki masa panen raya di beberapa sentra produksi, antara lain Wajo, Pinrang, Sidrap, Lombok Timur, Lampung, Blitar, Kediri, Tuban, dan Garut," ujar Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim kepada Tribunnews.com, Rabu malam (5/1/2022).
Sementara kondisi harga per 4 Januari 2022, secara umum mayoritas barang kebutuhan pokok relatif stabil dibandingkan bulan lalu.
Karim menjelaskan, beberapa yang telah stabil harganya yakni beras premium, beras medium, gula pasir, daging sapi, kedelai, tepung terigu, dan bawang putih.
Baca juga: Sempat Tembus Rp 100.000 Per Kg, Harga Cabai Rawit Merah di Pasar Gede Turun Jelang Tutup Tahun
"Di sisi lain, komoditi yang mengalami kenaikan harga hanya minyak goreng, telur ayam, dan cabai," katanya.
Adapun untuk cabai per 5 Januari 2022, yang mengalami kenaikan hanya cabai rawit merah, sedangkan cabai merah keriting dan cabai merah besar mulai menunjukkan tren penurunan.
"Adanya penurunan efek dari panen di beberapa sentra besar, di antaranya di Kediri. Lalu, jika dibandingkan dengan minggu lalu, cabai (termasuk cabai rawit merah) terlihat menunjukkan grafik penurunan," pungkas Karim.