News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

DPR Nilai Harga Minyak Goreng Idealnya Rp 11 Ribu, Rp 14 Ribu Disebut Pemerintah Seperti Cari Untung

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minyak goreng kemasan. DPR Nilai Harga Minyak Goreng Idealnya Rp 11 Ribu, Rp 14 Ribu Disebut Pemerintah Seperti Cari Untung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Amin AK meminta pemerintah menerapkan harga minyak goreng yang telah disubsidi nantinya senilai Rp 11 ribu per liter.

Hal tersebut disampaikan Amin menyikapi rencana pemerintah menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng dengan nilai Rp 14 ribu per liter di tingkat konsumen.

"Mengenai harga jual minyak goreng setelah disubsidi, seharusnya tetap mengacu pada Permendag No 7/2020, yang mengatur harga minyak goreng Rp 12.500 per kilogram atau sekitar Rp 11.000 per liter," kata Amin saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).

Selain itu, Amin pun meminta pemerintah komitmen pada rencana awal yang akan menerapkan subsidi 2 juta ton minyak goreng atau sekitar 25 persen dari total konsumsi minyak goreng nasional 8 juta ton per tahun.

"Jumlah subsidi 1,2 miliar liter atau sekitar 900 ribu ton, jauh di bawah dari komitmen awal. Kalau pun subsidi diperpanjang dari enam bulan menjadi setahun, besaran subsidi hanya sekitar 1,8 juta ton atau masih lebih rendah dari rencana awal," papar politikus PKS itu.

Menurutnya, dana subsidi untuk minyak goreng tidak memberatkan APBN, karena diambil dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), berasal dari pungutan ekspor yang dipungut dari produsen minyak sawit mentah (CPO) atau dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF).

Baca juga: Pemerintah Sediakan Minyak Goreng Seharga Rp 14 Ribu Per Liter, Pedagang Pasar: Seperti Cari Untung

Dana ini dibayarkan produsen CPO saat harga komoditas di atas 570 dolar AS per ton, di mana hingga 17 Desember 2021, BPDPKS berhasil menghimpun dana senilai Rp 69,72 triliun.

Selain itu, pada 2022 pendapatannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 45 triliun, sehingga lebih dari cukup untuk menerapkan besaran subsidi sesuai komitmen awal.

"Subsidi juga rawan salah alokasi, meskipun niat awalnya adalah untuk menyediakan minyak goreng yang terjangkau bagi kelas bawah," ujarnya.

Amin menilai, pada kenyataannya akan sulit untuk mengawasi distribusi karena tidak ada batasan penjualan di toko ritel atau tempat lain, sehingga rumah tangga kelas menengah ke atas bisa membeli minyak goreng bersubsidi.

"Untuk menghindari masalah ini, ada rencana untuk menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk menjamin pasokan CPO bagi produsen dengan harga yang telah ditentukan, sehingga produknya bisa terjangkau," tutur Amin.

Seorang pekerja menimbang dan mengemas minyak goreng curah ke dalam kantung plastik di toko grosir Hilman, Jalan Cipaera, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/12/2021). Kementerian Perdagangan resmi membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah yang rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah dilakukan karena melihat UMKM dan masyarakat menengah ke bawah masih banyak yang membutuhkan. Sementara, harga minyak goreng curah di toko grosir Kota Bandung saat ini masih tinggi berkisar Rp 19 ribu - Rp 20 ribu per kilogram. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Disebut Seperti Cari Untung

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mengkritisi langkah pemerintah yang menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter, sebagai upaya menstabilkan harga komoditas tersebut di pasar.

Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengatakan, harga Rp 14 ribu sudah di atas Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sederhana yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"HET itu kan sampai Rp 12.500, maka ada selisih dengan yang disediakan pemerintah Rp 14 ribu per liter. Maka kami pikir dan kami duga, tak ayal seperti jual beli dan meraup keuntungan semata saja dalam operasi pasar," ujar Reynaldi saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).

Menurutnya, pemerintah seharusnya menyediakan minyak goreng dengan harga sesuai HET dan jika menetapkan Rp 14 ribu, maka harus merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait HET minyak goreng.

Saat ini, HET minyak goreng diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020. Dalam lampirannya disebutkan HET minyak goreng kemasan sederhana Rp11 ribu per liter.

Baca juga: Pemerintah Guyur 1,2 Miliar Liter Minyak Goreng Dijual Rp 14.000/Liter Antisipasi Melonjaknya Harga

"Pemerintah harus mengacu Permendag, dasarnya harus itu. Kalau di luar HET akan menimbulkan masalah nantinya," papar Reynaldi.

Oleh sebab itu, Reynaldi meminta pemerintah mengkaji ulang langkah menstabilkan harga minyak goreng, dan harus mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait setiap mengambil keputusan, tidak hanya pengusaha minyak goreng saja

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng untuk masyarakat seharga Rp14 ribu per liter pada tingkat konsumen di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Airlangga menyikapi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merespon cepat terkait kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng.

"Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut, akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan," kata Airlangga, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan 1,2 Miliar Liter Minyak Goreng Seharga Rp 14 Ribu Per Liter

Pemerintah Sediakan Kemasan Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter

Pemerintah memutuskan untuk menyediakan minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14.000 per liter.

Penyediaan minyak goreng ini disiapkan pemerintah kepada masyarakat, untuk enam bulan ke depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya, Rabu (05/01/2022), di Jakarta.

"Pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia," ujar Airlangga.

Mengutip setkab.go.id, Airlangga menyampaikan bahwa minyak goreng ini akan dievaluasi di bulan Mei.

"Penyediaan ini disiapkan untuk enam bulan ke depan dan akan dievaluasi di bulan Mei dan ini dapat diperpanjang," ujarnya.

Selama periode enam bulan tersebut, pemerintah menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng yang membutuhkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk menutup selisih harga termasuk PPN.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, Airlangga menyampaikan bahwa Menteri Perdagangan ditugaskan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau serta menyiapkan regulasi harga eceran tertinggi (HET).

Baca juga: Pemerintah Sediakan Minyak Goreng Seharga Rp 14 Ribu Per Liter, Pedagang Pasar: Seperti Cari Untung

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan, penyaluran minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter yang selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, telah dilakukan melalui ritel modern akan diperluas melalui pasar tradisional dan tetap melaksanakan operasi pasar.

Penyediaan minyak goreng kemasan sederhana merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan harga minyak goreng belakangan ini.

"Kami memastikan stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau."

"Sehingga, masyarakat dapat memperoleh minyak goreng di semua pasar baik ritel modern maupun di pasar tradisional," ujar Lutfi di Jakarta, Rabu (05/01/2022).

Kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi 1.340 Dolar AS/MT.

Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan.

Pantauan Kementerian Perdagangan per 3 Januari 2022, harga minyak goreng curah sebesar Rp17.900 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp18.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp20.300 per liter.

Untuk memastikan keberlanjutan ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana ini, Pemerintah akan menggunakan instrumen subsidi yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

"Pemerintah, di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan menggunakan dana pengelolaan BPDP KS untuk kebutuhan pangan, khususnya dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng," ujarnya.

Di samping itu, Kemendag juga telah melakukan koordinasi dengan produsen dan distributor serta pemerintah daerah untuk terus memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.

Baca juga: Harga Naik, Pemerintah Sediakan Kemasan Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter untuk Periode Enam Bulan

"Kami juga meminta pemerintah daerah, khususnya dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan operasi pasar minyak goreng di wilayah masing-masing, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya.

Lutfi menambahkan, di masa pandemi ini pihaknya melakukan berbagai upaya untuk memastikan harga barang kebutuhan pokok tetap stabil.

"Stabilitas harga pangan menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak hanya minyak goreng, tetapi juga barang kebutuhan pokok lainnya."

"Stabilitas harga merupakan mandat yang diamanahkan Presiden yang kami laksanakan dengan sungguh-sungguh agar masyarakat bisa menikmati harga yang wajar," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini