TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tujuh perusahaan minyak goreng akhirnya diputus terbukti melakukan pelanggaran membatasi penjualan di tengah langkanya pasokan minyak goreng di tahun lalu.
Karenanya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda mereka total Rp 71,28 miliar pada Jumat (26/5/2023).
Dalam keterangan persnya, KPPU melakukan penyelidikan kasus ini pada tahun lalu setelah lonjakan harga minyak goreng dan memaksa pemerintah Indonesia untuk menerapkan pembatasan sementara atas harga eceran minyak goreng.
Baca juga: Perusahaan Asal Arab Saudi Berminat Impor Minyak Goreng dari Indonesia
Tak hanya itu, pemerintah juga memberlakukan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) selama tiga minggu, bahan yang digunakan sebagai minyak goreng di Indonesia.
Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Tujuh dari 27 perusahaan dalam kasus tersebut dinyatakan bersalah membatasi distribusi minyak goreng merek mereka sementara batas harga eceran berlaku pada awal 2022, kata Dinni Melanie, yang memimpin panel KPPU.
Ketujuh perusahaan yang dijatuhi denda KPPU tersebut antara lain Salim Ivomas Pratama, salah satu unit perusahaan makanan terbesar di Indonesia Indofood Group.
Denda terbesar dijatuhkan untuk PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) sebesar Rp 40,88 miliar, perusahaan tersebut merupakan entitas bisnis milik Grup Salim.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan perkara 15/KPPU-I/2022 di Ruang Sidang I KPPU, Jakarta. Saat membacakan putusan perkara, Dinni didampingi anggota Majelis Komisi, Guntur Syahputra Saragih dan Ukay Karyadi.
Dilansir dari Harian Kompas, Sabtu (27/5/2023), menurut temuan KPPU, sebanyak 7 perusahaan tersebut melanggar aturan pemerintah terkait harga eceran tertinggi (HET).
Baca juga: Ekonom: Pembentukan PalmCo Bisa Amankan Pasokan Minyak Goreng Dalam Negeri
Ketujuh perusahaan itu diketahui malah menurunkan volume produksi atau penjualannya saat polemik kelangkaan minyak goreng melanda Tanah Air.
Menurut KPPU, penurunan penjualan atau produksi minyak goreng itu sengaja dilakukan guna mempengaruhi pemerintah agar kebijakan HET bisa dianulir.
"Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET," ucap Dinni.
Adapun tujuh perusahaan tersebut meliputi PT Asianagro Agungjaya (terlapor 1) yang didenda Rp 1 miliar, PT Batara Elok Semesta Terpadu (terlapor 2) didenda Rp 15,24 miliar, dan PT Incasi Raya (terlapor 5) didenda Rp 1 miliar.