Laporan Reporter: Arfyana Citra Rahayu dan Filemon Agung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru sepekan sejak aturan larangan ekspor batubara ke luar negeri diberlakukan, Pemerintah dikabarkan akan mengevaluasi lagi kebijakan tata niaga batubara, termasuk pasokan ke pembangkit PLN dan larangan ekspor.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut akan mengubah skema domestic market obligation (DMO).
"Dalam rapat bersama disepakati bahwa Menteri ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO, yang bisa direview per bulan. Bagi perusahaan yang tidak menepati sesuai kontrak, maka akan kena penalti, bahkan izinnya akan dicabut," ungkap Menteri BUMN Erick Thohir dalam pernyataan resminya, Kamis (6/1/2021).
Berdasarkan informasi yang beredar, Kementerian ESDM sedang menyiapkan kebijakan DMO, untuk mengakhiri kisruh yang terjadi belakangan ini akibat kebijakan larangan ekspor batubara selama sebulan (1-31 Januari 2022).
Baca juga: Krisis Energi PLN, Skema DMO Bisa Diubah Tiap Bulan, Pengusaha Batubara Harus Patuhi Kewajiban
Mengutip informasi yang dilansir Kontan, pemerintah akan mengizinkan ekspor bagi produsen batubara yang sudah memenuhi 76 sampai 100 persen dari target DMO.
Namun bagi produsen yang memasok batubara ke PLN masih di bawah 75% target DMO, maka izin ekspornya ditangguhkan hingga 31 Januari 2022.
Baca juga: India Menjadi Importir Batubara Terbesar dari Indonesia, Disusul China dan Jepang
Bahkan, bagi produsen dengan pasokan 0 sampai 25 persen target DMO, serta tidak menunjukkan kemajuan hingga 31 Januari 2022, pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bersangkutan.
Hingga tadi malam, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, belum bisa dikonfirmasi ihwal kebijakan terbaru pemerintah.
Baca juga: Mengintip Prospek Saham Emiten Tambang Pasca Larangan Ekspor Batubara
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia siap mengikuti aturan pemerintah.
"Kami siap untuk review pemenuhan DMO setiap bulan," ungkap dia, kemarin.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira bilang, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat terbaru tentang kebijakan ekspor.
Dia memastikan saat ini puluhan perusahaan batubara sudah memenuhi ketentuan DMO.
Karena itu, Aspebindo berharap pemerintah mencabut larangan ekspor batubara untuk menghindari dispute di antara para pihak.
Sejumlah negara importir menyoroti kebijakan larangan ekspor batubara Indonesia. Selain Jepang, saat ini otoritas Korea Selatan khawatir impor batubara dari Indonesia tersendat.
Mengutip Argusmedia.com, Kementerian Energi Korsel telah menggelar pertemuan darurat dengan Korea Electric Power Corporation (Kepco) dan pihak terkait lainnya untuk mengevaluasi dampak kebijakan pemerintah Indonesia.
Impor batubara Korea Selatan pada tahun 2021 didominasi batubara asal Australia yang menyumbang 49% total impor, kemudian Indonesia 20 persen dan Rusia 11 persen.
Sumber: Kontan