News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Ekspor Batubara

Pasokan Dalam Negeri Harus Tercukupi Sebelum Pemerintah Perluas Keran Ekspor Batubara

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta memastikan pasokan batubara untuk pembangkit listrik di dalam negeri tercukupi, sebelum memperluas keran ekspor batubara.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, saat ini pemerintah membuka ekspor batubara secara terbatas dan nantinya akan dievaluasi secara menyeluruh terkait kebijakan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Hapus DMO Batubara untuk PLN

"Pemerintah dalam hal ini, Kementerian ESDM harus telah memastikan pasokan batubara untuk pembangkit listrik di dalam negeri telah tercukupi, dalam kondisi yang aman sebelum membuka keran ekspor tersebut dan diperluas lagi," papar Eddy saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, kepastian tersedianya pasokan batubara untuk dalam negeri bukan untuk hari-hari ini saja, tetapi harus dipastikan secara jangka panjang.

"Artinya harus ada pengawasan ketat terhadap DMO dari batubara. Oleh karena itu harus ada pengawasan fokus, menyeluruh dan harus ada mekanisme sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi DMO tersebut," papar politikus PAN itu.

Baca juga: Dinilai Gagal Kelola Pasokan Batubara, Luhut Minta Anak Usaha PLN Ini Dibubarkan

Selain itu, Eddy pun meminta pemerintah mementingkan aspek konsistensi dalam membuat kebijakan, pasalnya larangan ekspor batubara sejatinya berakhir pada 31 Januari 2022.

"Jangan sampai nanti efektivitas dari kebijakan pemerintah itu menjadi rendah, karena diputuskan di satu saat, kemudian tidak lama kemudian direvisi," tuturnya.

"Kita telah melihat pengalaman ini dalam pengelolaan Covid-19 di awal, jangan sampai efektivitas kebijakan ini kemudian juga merambah ke sektor minerba, dalam hal ini dalam kasus pemenuhan batubara suplai dalam negeri," sambung Eddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini