News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tingkatkan Pertumbuhan Perekonomian, Merek Kolektif Diharapkan Jadi Solusi Bagi Koperasi dan UMKM

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelompok notaris pendengar, pembaca, dan pemikir (Kelompencapir) menggelar Seminar bertajuk 'Merek Kolektif Sebagai Solusi Bagi Koperasi dan UMKM untuk Meningkatkan Pertumbuhan Perekonomian Melalui Ekonomi Kreatif Pada Era Disrupsi' di Lagoon Gorden Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

"Karena itu ide besar tema ini sangat relevan 'merek kolektif' sebagai ikhtiar kita bagaimana keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki UMKM terutama di sektor informal dan kecil, dapat dibantu dengan naungan merek kolektif sehingga mereka dapat meningkatkan produktivitasnya dan pendapatannya," kata Zabadi.

Baca juga: Punya 3 Juta Pengguna di Jawa dan Bali, Aplikasi Mapan Gaet Mitra UMKM di Sumatera dan Sulawesi

Menurut Zabadi, pelaku UMKM yang produknya bergabung dalam merek kolektif akan diberikan banyak keistimewaan.

Seperti tidak perlu lagi memikirkan izin, sertifikasi produk, promosi, dan pemasaran.

Untuk melihat keterbatasan-keterbatasan pelaku UMKM, Zabadi menilai, peran koperasi sangat dibutuhkan. Koperasi nantinya akan mengkonsolidasikan para UMKM untuk merangkum keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki mereka. Setelah itu, koperasi akan melakukan proses-proses sertifikasi yang dipersyaratkan.

Henra Saragih, kepala Biro Hukum dan Kerjasama Koperasi dan UKM menyoroti banyaknya koperasi yang terkena masalah, terutama adalah koperasi yang menyelenggarakan Pinjol.

"Kami saat ini sedang melakukan pendampingan terhadap koperasi yang sudah selesai pada tahap PKPU,” jelasnya.

Dari jumlah koperasi di Indonesia, sekitar 91 % adalah usaha mikro yang besar jumlahnya sekitar 147.

Sementara untuk UMKM, dari segi kemudahan, sebenarnya sudah banyak hal yang diberikan pemerintah. Melalui PP 7, Pemerintah memberikan kemudahan dan perlindungan kepada pelaku usaha  UMKM, pertama adalah terkait perijinan, seperti basis perijinan tunggal.

“Jadi NIB (Nomer Induk Berusaha) berlaku sebagai izin usaha dan berlaku sebagai sertifikat standar dan sertifikasi halal,” jelasnya.

Baca juga: Cinta Lingkungan, UMKM Ini Buktikan Bisnis Tak Melulu Soal Untung

Jumlah UMKM yang sangat besar dan rata-rata informal juga didorong agar memiliki legalitas, dengan kemudahan mendirikan perseroan perseorangan.

Sekarang ini sekitar 64 juta jumlah UMKM, hanya sekitar 24 juta yang by name by address.

“Sehingga Ketika kita memberikan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) mengalami kesulitan,” jelas Henra.

Memberikan bantuan saja sulit, apalagi kemudian melakukan pendampingan dan pemberdayaan.

Adapun seminar ini juga mengundang narasumber yang ahli berbicara soal merek kolektif dan UMKM.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini