Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian ESDm untuk melakukan ekspor batubara.
Hal ini menyusul pencabutan larangan ekspor batubara secara bertahap oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melalui surat nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Mugen S. Sartoto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh syahbandar agar menerbitkan SPB kepada kapal pengangkut batubara.
Baca juga: Pasokan Batubara Kembali Lancar, PLN Pastikan Tak Ada Pemadaman
“Kami telah menginformasikan kepada seluruh Syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batubara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM,” katanya dikutip Sabtu (15/1/2022).
Capt. Mugen menjelaskan setidaknya SPB diberikan kepada 18 kapal pengangkut batubara.
18 kapal bermuatan batubara itu juga sudah mengantongi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut akan kembali menerbitkan SPB terhadap 18 kapal pengangkut batubara tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: Mau Dibubarkan, Pemerintah Hitung Aset dan Selesaikan Aspek Legal PT PLN Batubara
Kedelapanbelas kapal tersebut antara lain kapal MV. CMB Van Dijk, MV. Neng Yuan, MV. Santarli, MV. Maizuru Kichijo, MV. Great Ocean, MV. AC. Shanghai, MV. Vidyut, MV. Pantelis, MV. Jie Li, TB. Kingfishter 501, MV. Mei Hua Hai, MV. Corona Kingdom, MV. Pacific Pride, MV. Pavo Bright, MV. Princess Doris, MV. Eternal Resorce, MV. Sea Voyager, dan MV. Star Mona.