TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14.000 mulai hari ini, Rabu (19/1/2022).
Minyak goreng kemasan akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali terkait dengan implementasi kebijakan ini.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia."
"Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (18/1/2022), dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.
Pemerintah memastikan agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp 14.000 per liter.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Pedagang Sindir Kemendag Salah Strategi
Baca juga: Setelah Minyak Goreng, Telur dan Gula, Ternyata Harga Beras juga Sudah Mulai Menanjak
Upaya menutup selisih harga ini, kata Airlangga, tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter.
Namun, juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” jelasnya.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Kaget Harga Minyak Goreng Mahal di Bandung
Baca juga: Diduga Lakukan Praktik Kartel Harga Minyak Goreng, Berikut Jawaban GIMNI
Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Hal senada juga disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Mengenai tingginya harga minyak goreng, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter.