News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Pengembang Ungkap Hitungan Kebutuhan Investasi Properti di Ibu Kota Baru

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor meninjau lahan lokasi ibu kota negara yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019) sore. Presiden Jokowi menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan hutan lindung, melainkan kawasan hak pengusahaan hutan (HPH) yang dikembalikan ke negara. Warta Kota/Alex Suban

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) menyatakan, untuk mewujutkan suatu kawasan Ibu Kota Negara (IKN) yang holistik, harus melalui perencanaan dan tidak boleh bersifat spekulatif.

Komite Perizinan Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) DPP REI Adri Istambul Lingga Gayo mengatakan, pemerintah juga harus melibatkan stakeholder di industri real estat secara terencana dan transpraran.

"Kita sebagai pengembang, tentu sangat mendukung dan siap berpartisipasi secara profesional.

Baca juga: Lamhot Sinaga Sebut IKN Nusantara Harus Bawa Peradaban Baru bagi Indonesia

Mengenai berapa kira+kira total investasinya, secara sederhana minimal 60 persen dari total lahan adalah untuk properti, tinggal dikalikan saja," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (19/1/2022).

Menurut Adri, peluang untuk sektor properti atau dengan arti luas sebagai industri real estat memang sangat besar ketika ada proyek ibu kota baru ini.

Sebab, dirinya mengibaratkan dalam pembangunan satu kawasan seperti keping mata uang yang tidak terpisahkan dengan industri real estat, termasuk infrastruktur.

Baca juga: Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah Ungkap Sikap DPD RI terkait RUU Ibu Kota Negara Nusantara

"Itu sudah mutlak, tinggal bagaimana master plan-nya," katanya.

Dia menambahkan, aturan main dalam pengembangan ibu kota baru di wilayah Kalimantan Timur semuanya ada di pemerintah.

"Tentu seperti kata peribahasa di mana ada gula, di situ ada semut, tapi khusus dalam pengembangan IKN ini tentu semua berdasarkan kepada regulasi dan master plan yang dibuat oleh pemerintah," pungkas Adri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini