Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit atau pinjaman dari perusahaan financial technology (fintech) telah menyasar ke 29,69 juta rekening di 2021.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, tambahan itu membuat keseluruhan ada 73 juta rekening pinaman online (pinjol) sejak 2016.
"Artinya, ini berputar uangnya dan jumlah akumulasi peminjam ada 73 juta rekening peminjam," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Ketua OJK Bilang Sengketa Nasabah dan Perusahaan Asuransi Hal Biasa
Sementara dari sisi nominal, Riswinandi menjelaskan, jumlah pinjaman dari fintech ke nasabah sudah mencapai Rp 200 triliun sejak 2016.
"Penyaluran fintech lending Rp 200 triliun, ini yang berizin, legal akumulasi penyaluran kredit sejak 2016. Sementara, posisi akhir di Desember 2021 bertambah Rp 29 triliun," katanya.
Baca juga: Jokowi Minta OJK Perketat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
Kemudian dari sisi teknis, tidak ada lagi dua tahapan jika ingin menjadi perusahaan fintech berizin yakni mesti terdaftar dulu untuk menjadi status berizin.
"Sekarang namanya sudah berizin semua, tidak lagi pakai status terdaftar dulu. Jumlahnya 103 perusahaan (fintech peer to peer lending)" pungkas Riswinandi.