News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng Jadi Rp 14.000: Emak-emak Happy, Pedagang Pasar Tradisional Mengeluh

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang minyak goreng di Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (19/1/2022)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat menyambut kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu dengan menyerbu sejumlah minimarket di berbagai daerah. Di teras Suryakencana, Bogor, Jawa Barat, sejak pagi hari ibu-ibu datang untuk membeli minyak goreng dengan harga murah.

Operasi pasar minyak goreng murah tersebut digelar oleh Apical dan Asian Agri bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan Kota Bogor.

Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Bernard A. Riedo juga mengatakan mengatakan kegiatan ini meruapakan lanjutan dari operasi pasar di Bogor akibat melonjaknya harga minyak goreng di pasaran untuk mempermudah masyarakat mendapatkan harga minyak goreng yang lebih terjangkau.

"Operasi pasar ini akan digelar pada 17 - 26 Januari 2022 di tujuh wilayah, karena memang kenaikan harga CPO internasional yang cukup tinggi berdampak ke seluruh Indonesia, khususnya wilayah Jawa Barat," ujarnya, Rabu (19/1/2022).

Selain di Kota Bogor, pemandangan serupa juga terlihat di minimarket kawasan Jalan KSR Dadi Kusmayadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Meski begitu, kondisi ini terpantau tidak menyebabkan adanya antrean panjang di minimarket.

Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022). Per 14 Januari 2022, harga minyak goreng curah di agen berada di angka Rp 18.100 per liter. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Mereka terpantau ramai-ramai membeli minyak goreng ukuran 2 liter dengan harga Rp 28 ribu. "Hari ini harganya Rp 28 ribu, kemarin (saat harga naik) harganya Rp 43 ribu," kata salah satu pembeli, Ibu Dika (34) kepada Tribun.

Dika mengatakan bahwa harga minyak goreng sudah mengalami kenaikan sejak sebelum Natal Desember 2021 lalu.

Dika bersama dengan kawan-kawannya sesama ibu-ibu langsung mendatangi minimarket-minimarket menggunakan sepeda motor usai mendengar kabar harga minyak goreng turun.

Informasi harga minyak turun ini, Dika akui didapat dari media sosial dan mulut ke mulut. "Saya tahu dari tetangga, media sosial, dari status (WhatsApp)," ungkapnya.

Baca juga: Harga Minyak Goreng 1 Liter Rp 14 Ribu, Turun Harga juga Berlaku untuk 2 liter, 5 liter, & 25 Liter

Ibu Dika mengaku senang harga minyak goreng akhirnya turun. "Ya senang lah, kemarin-kemarin kan harganya mahal terus," kata dia.

Salah satu ritel modern yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat, yakni Hypermart Depok Town Square, sekitar pukul 10.00 WIB masih sepi pembeli minyak goreng.

Baca juga: Kisah Emak-emak Sisir Minimarket Berburu Minyak Goreng, Ada yang Ajak Suami dan Anak Ikut Antre

Saat memasuki Hypermart, pengunjung lansung melihat minyak goreng kemasan yang telah tersusun rapih di rak dengan berbagai merk, dan tertulis harga Rp 14 ribu per liter.

Pihak Hypermart menyediakan berbagai merek dan ukuran minyak goreng.  Namun, selama setengah jam lebih mengamati, hanya ada satu dua orang yang membeli minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter.

Baca juga: Bikin Melongo, Harga Minyak Goreng di Malaysia Cuma Rp 8.500 Per Liter

"Masih sepi yang beli, mungkin masih banyak yang belum tahu hargnya sudah Rp 14 ribu," kata salah satu karyawan Hypermart kepada Tribunnews. 

Selain itu, Ia menduga sepinya pembeli minyak goreng pada hari ini karena adanya pembatasan setiap transaksi. "Maksimal dua untuk minyak goreng ukuran 1 liter, jadi harganya Rp 28 ribu. Ukuran di atasnya dibatasi juga cuman boleh satu aja," ujarnya. 

Salah satu pembeli minyak goreng yang datang bersama suaminya dan anaknya, mengaku hanya bisa membeli satu minyak goreng ukuran 5 liter.

Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas) menilai pemerintah seakan menganaktirikan pasar tradisional dalam hal menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter.

Sekretaris Jenderal Inkopas Ngadiran mengatakan, harga minyak goreng Rp 14 ribu hanya ada di ritel modern, sehingga harga di pasar tradisional saat ini rata-rata masih Rp 20 ribu per liter.

"Tolong kami jangan hanya buat kampanye doang, kalau mau Pilpres (pemilihan presiden), Pilkada, Pileg ke pasar tradisional. Giliran ada harga minyak goreng Rp 14 ribu, kami disuruh jadi penonton," kata Ngadiran.

Ngadiran mengaku sudah meminta pemerintah pusat untuk melakukan operasi pasar ke pasar tradisional yang mayoritas dikunjungi masyarakat menengah bawah. 

"Kalau begini kami pasar tradisional dan warung tradisional berarti tidak dianggap pemerintah. Apakah kami dianggap tidak punya duit untuk nebus, tugas pemerintah itu melakukan pembinaan dan penguatan ke kami," papar Ngadiran.

Ia menyebut, tersedianya harga minyak goreng Rp 14 di ritel modern, membuat masyarakat berbelanja kebutuhan sehari-hari ke supermarket dan akhirnya tidak berbelanja di pasar tradisional.

"Gara-gara minyak goreng murah, jadi mereka sekalian beli sikat gigi di ritel modern, beli sabun, beli kebutuhan lain di sana," ucapnya.

Ngadiran juga meragukan pemerintah yang akan menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu pada pekan depan di pasar tradisional, setelah dijalankan di ritel modern mulai hari ini.

"Ah itu bilangnya sejak Desember 2021 Kemendag bilang begitu. Masyarakat sudah lama berkesakitan gara-gara minyak goreng mahal dari Agustus 2021 sampai sekarang, setengah tahun tidak bisa kendalikan harga pemerintah," tutur Ngadiran.

Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan mengatakan, langkah operasi pasar yang dilakukan pemerintah saat ini belum berdampak ke harga minyak goreng di pasar tradisional.

"Yang digelontorkan itu hanya di ritel modern, sementara pasar tradisional kita jumlahnya 14.350 pasar, dan di bawah Kementerian Perdagangan hanya 230 sekian," papar Reynaldi.

Menurutnya, jika Kementerian Perdagangan serius menekan harga minyak goreng maka operasi pasar harus dilakukan di seluruh pasar tradisional.

"Kalau memang Kementerian Perdagangan kurang mampu untuk menjamah itu, kami Ikatan Pedagang Pasar Indonesia siap untuk memfasilitasi, karena memang harus dilaksanakan di pasar tradisional operasinya," tuturnya.

"Kalau operasi pasar di luar pasar, katakanlah di ritel, tidak berdampak apa pun karena mekanisme harga ada di pasar tradisional," sambung Reynaldi.   

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak meminta pemerintah segera memperluas kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu ke pasar-pasar tradisional untuk menjangkau masyarakat kelas bawah.

"Distribusi minyak goreng Rp14 ribu per liter harus menjangkau pasar-pasar tradisional sebagai bentuk penerapan keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat," kata Amin.

Menurutnya, konsumen pasar tradisional dan UMKM merupakan kelompok paling terdampak akibat melambungnya harga minyak goreng yang saat ini kisaran Rp 20 ribu per liter.

Apalagi, kata Amin, berdasarkan studi Institute for Development on Economics and Finance (Indef), belanja penduduk miskin untuk membeli bahan pangan sebesar 52 persen dari total pengeluarannya, sedangkan masyarakat rentan miskin dan hampir miskin sebesar 62 persen.

Amin menyebut, kebijakan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter sebenarnya juga masih lebih tinggi dari acuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 11 ribu per liter berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020.

"Sehingga harga yang berlaku saat ini masih memberatkan bagi kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah serta rumah tangga miskin dan rumah tangga rentan miskin," tutur politikus PKS itu.

Oleh sebab itu, Amin menilai kebijakan harga minyak goreng di level Rp14 ribu per liter pada dasarnya hanya jalan pintas, karena ketidakberdayaan pemerintah dalam mengendalikan pasokan dan harga CPO untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk memenuhi minyak goreng dalam negeri.

"Padahal sudah ada kesepakatan pemerintah dan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) tentang kewajiban domestic market obligation sebesar 20 persen yang sudah berjalan sejak tahun 2018," paparnya.

Dengan produksi CPO sebesar 47,5 juta ton pada 2021, Amin menyebut maka besaran DMO mencapai 9,6 juta ton masih cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebanyak 8 juta ton dan harga sesuai HET Rp11.000 per liter. 

"Jika dikaitkan dengan kewajiban DMO sebesar 20 persen, maka kebijakan harga Rp14 ribu pada hakekatnya Pemerintah menyubsidi pengusaha," tutur Amin.

Stok Cukup

Pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, yakni Rp 14.000,00 per liter.

Selain itu, pemerintah juga telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan terjangkaunya harga minyak goreng bagi masyarakat.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan kemasan premium maupun kemasan sederhana dengan harga setara Rp 14.000 per liter.

Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” ujar Mendag.

Pada pelaksanaan awal, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambah Mendag.

Melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini. Mendag mengatakan, kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern.

Pada prinsipnya, baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.

Hingga saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.(Tribun Network/dam/sen/kat/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini