News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaringan 5G Bakal Ganggu Penerbangan? Begini Kata Kominfo

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tak seperti Amerika yang melarang penggunaan layanan 5G karena dianggap mengganggu penerbangan. Hal ini justru berbeda dengan Indonesia.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan penggunaan pita frekuensi untuk jaringan 5G di Indonesia diklaim tidak akan berdampak pada gangguan penerbangan.

Penegasan tersebut dinyatakan langsung oleh Menkominfo Johnny G Plate. Berbeda dari Amerika, saat ini Indonesia tidak menggunakan pita frekuensi yang sama dengan Amerika yaitu pada jaringan 3,7 GHz.

Baca juga: Vivo V23 5G Rilis di Indonesia Bulan Ini, Usung Teknologi Color Changing

Layanan 5G di Indonesia akan menggunakan jaringan 3,4 – 3,6 GHz, sementara frekuensi untuk Radio Altimeter yang ditetapkan Radio Regulations ITU (International Telecommunication Union) pada rentang 4,2 – 4,4 GHz. Dengan begini layanan G5 Indonesia dianggap relatif aman.

“Layanan 5G yang saat ini terpantau aman dan akan beroperasi secara komersial oleh 3 operator seluler nasional yakni Telkomsel, Indosat, dan XL menggunakan 2 pita frekuensi seluler eksisting yaitu pita frekuensi 1800 MHz dan 2,3 GHz,” tambah Johnny.

Baca juga: Penjelasan Mengapa Teknologi 5G Bisa Pengaruhi Aktivitas Penerbangan

Dikutip dari laman resmi Kominfo, saat ini Kominfo tengah melakukan farming dan refarming spektrum frekuensi radio agar pemanfaatan pita frekuensi radio bisa berlangsung secara optimal.

Jaringan 5G di Indonesia sengaja buat untuk Low Band pada pita frekuensi 700 MHz, Middle Band pada pita frekuensi 3,5 GHz dan 2,6 GHz, dan High Band pada pita frekuensi 26 GHz dan 28 GHz.

Dengan begitu, diharapkan dapat memberikan layanan jaringan yang lebih berkualitas dan optimal bagi masyarakat serta pelaku usaha. Tanpa harus mengganggu keselamatan jalur transportasi sebagai tulang punggung konektivitas masyarakat dan logistik nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini