Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara atau IKN menunggu perintah untuk mulai pengerjaan berbagai infrastruktur di kawasan Nusantara.
"Undang-Undang Ibu Kota Negara baru saja disahkan, dalam pengerjaannya tentu kami menunggu perintah, di mana leadnya IKN itu kan Bappenas," ujar Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara Danis Sumadilaga saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya, Satgas telah membuat perencanaan dalam melakukan pembangunan IKN, dan telah dihitung rincian biaya setiap tahapnya.
Baca juga: Pansus Tegaskan Pernyataan Soal Penduduk China Bakal Dikirim ke IKN Hoaks
"Kami hitung bertahap, bukan angka keseluruhan. Kami mengestimasi kebutuhan hingga 2024," kata Danis yang belum dapat menyampaikan kebutuhan biaya membangun IKN.
Danis menjelaskan, tahap pertama yang dilakukan yaitu membangun infrastruktur dasar, jika di Kementerian PUPR bidang Sumber Daya Air maka yang dikerjakan yaitu menyiapkan air baku serta draines mencegah banjir.
Lalu bidang Bina Marga, kata Danis, membangun berbagai akses jalan dan bidang Cipta Karya menyiapkan kawasan termasuk pembangunan Istana maupun gedung kementerian serta rumah aparatur sipil negara (ASN).
"Tentu kami juga menyiapkan rencana untuk air bersih dan sanitasi. Mana yang duluan dikerjakan, mana yang harus berbarengan, ini sudah ada jadwalnya tapi belum kami mulai," papar Danis.
Baca juga: Dana untuk Bangun IKN Jangan Sampai Ganggu Penanganan Covid-19
Diketahui DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang, di mana ibu kota negara diberi nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Nusantara.