TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah booming mata uang kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap skema ponzi investasi kripto.
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto," ujar Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK dalam pernyataan resmi pada Selasa (25/1)/2022.
Lembaga jasa keuangan yang dimaksud merupakan perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, manager investasi, dan lainnya.
Baca juga: Fintech Asal Brasil, Dock Gunakan Uang Kripto untuk Layanan Remitansi
Lantaran, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.
Lanjutnya, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto.
Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Sumber: Kontan