Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Semua dokumen persyaratan difoto kopi dilengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas di KPP.
Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.
Jika alamat domisili Anda berbeda dengan yang tertera di KTP, maka perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan domisili.
Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran.
Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda.
Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat.
Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.
Baca juga: Soal NIK akan Difungsikan Jadi NPWP, Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil
- Cara Membuat NPWP Secara Online
Berikut langkah-langkah pembuatan atau daftar NPWP online, dikutip dari klikpajak.id:
1. Buat Akun di e-Reg di DJP