News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramai Mengenai Binary Option, OJK Telah Ingatkan Bahayanya sejak Tahun 2017

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baru-baru ini marak tentang binary option. Padahal sejak tahun 2017, OJK telah menyarankan untuk menghindari instrumen investasi ini.

Kemudian secara kegiatan, kegiatan serta aplikasi trading online binary option dilarang oleh UU Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997.

Baca juga: Kadin Akan Tawarkan Investor Berinvestasi EBT di NTT

Lalu unsur lain yang berada pada binary option adalah adanya afiliator yang mengajak masyarakat untuk melakukan investasi.

Ketua Satgas Waspada Indonesia (SWI) OJK, Tongam L Tobing mengungkapkan adanya beberapa undang-undang yang melarang afiliator untuk melakukan penawaran di luar kewajaran.

Undang-undang pertama adalah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 9 ayat (1).

Pada pasal tersebut berisi terkait dengan dilarangnya pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, hingga mengiklankan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Apabila melanggar maka akan terkena sanksi pidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 20 miliar.

Kemudian undang-undang kedua adalah UU Nomor 32 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2011 Pasal 57 ayat 2 tentang Perdagangan Komoditi.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pihak lain untuk melakukan transsaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi keunungan di luar kewajaran.

Tongam juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke kepolisian apabila mengalami kerugian akibat afiliator.

"Jika masyarakat mengalami kerugian akibat tergiur iming-iming yang dijanjikan oleh afiliator, dapat lapor ke pihak kepolisian.

Lantas usaha yang dilakukan oleh SWI untuk melindungi masyarakat adalah penghentian kegiatan binary option dan memberikan pengumuman ke masyarakat.

Ditambah melakukan pemblokiran aplikasi dan situs terkait binary option di mana sepanjang tahun 2021 telah dilakukan pemblokiran terhadap 92 domain.

Baca juga: Bursa Crypto Indonesia Bisa Jaga Keamanan Pelaku Trading

Kemudian terkait cara bekerja dari binary option sendiri adalah pengguna hanya perlu melakukan registrasi pada penyedia binary option lalu melakukan deposit.

Secara umum jumlah deposit yang dapat dilakukan adalah 10 dolar AS.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini