TRIBUNNEWS.COM - Binary option kembali diperbincangkan setelah adanya iklan digital hingga influencer menjadi affiliator dari platform ini.
Binary option adalah salah satu bentuk instrumen trading online yang mana trader memprediksi atau menebak harga sebuah aset terkait naik atau turun pada jangka waktu tertentu.
Padahal transaksi binary option ini telah disarankan untuk dihindari oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2017.
Kepala Pengawasan Pasar Modal OJK Kantor Regional IX Kalimantan, Ali Ridwan pada saat itu mengungkapkan, binary opion tidak memiliki regulator sehinga berbahaya.
Baca juga: Jokowi Dorong Investasi pada Ekonomi Digital Indonesia yang Berkembang Pesat
Sehingga digolongkan berisiko tinggi karena tidak memiliki fundamental yang jelas dan lebih cenderung murni speskulas.
Ali, ketika itu, juga menyarankan mata uang kripto untuk dihindirai sebagai instrumen investasi maupun bisnis.
"Di Indonesia dua instrumen ini tidak diatur, bahkan di dunia juga tidak ada yang mengatur", ujar Ali seperti diwartakan Banjarmasin Post.
"Bahayanya kalau terjadi kerugian tidak ada yang bisa bertindak, jadi hindari saja," jelas Ali.
Dianggap Melanggar Undang-undang
Hal senada juga diungkapkan oleh Pengamat dan Praktisi Investasi, Desmond Wira.
Secara teknis, Desmond menilai binary option alih-alih melakukan trading menggunakan indikator malah menjadi hanya menebak.
Akibatnya menjadi lebih mirip judi ganjil-genap atau besar-kecil.
"Hal ini diperparah dengan adanya afiliator dari platform binary opton yang pamer hidup mewah sehingga membuat orang tergiur dan mendorong untuk mencobanya," jelas Desmond, Kamis (27/1/2022), dikutip dari Kontan.co.id.
Ditambah dari sisi regulasi, binary option tidak mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) serta transaksinya juga dilarang.
Kemudian secara kegiatan, kegiatan serta aplikasi trading online binary option dilarang oleh UU Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997.
Baca juga: Kadin Akan Tawarkan Investor Berinvestasi EBT di NTT
Lalu unsur lain yang berada pada binary option adalah adanya afiliator yang mengajak masyarakat untuk melakukan investasi.
Ketua Satgas Waspada Indonesia (SWI) OJK, Tongam L Tobing mengungkapkan adanya beberapa undang-undang yang melarang afiliator untuk melakukan penawaran di luar kewajaran.
Undang-undang pertama adalah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 9 ayat (1).
Pada pasal tersebut berisi terkait dengan dilarangnya pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, hingga mengiklankan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Apabila melanggar maka akan terkena sanksi pidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 20 miliar.
Kemudian undang-undang kedua adalah UU Nomor 32 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2011 Pasal 57 ayat 2 tentang Perdagangan Komoditi.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pihak lain untuk melakukan transsaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi keunungan di luar kewajaran.
Tongam juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke kepolisian apabila mengalami kerugian akibat afiliator.
"Jika masyarakat mengalami kerugian akibat tergiur iming-iming yang dijanjikan oleh afiliator, dapat lapor ke pihak kepolisian.
Lantas usaha yang dilakukan oleh SWI untuk melindungi masyarakat adalah penghentian kegiatan binary option dan memberikan pengumuman ke masyarakat.
Ditambah melakukan pemblokiran aplikasi dan situs terkait binary option di mana sepanjang tahun 2021 telah dilakukan pemblokiran terhadap 92 domain.
Baca juga: Bursa Crypto Indonesia Bisa Jaga Keamanan Pelaku Trading
Kemudian terkait cara bekerja dari binary option sendiri adalah pengguna hanya perlu melakukan registrasi pada penyedia binary option lalu melakukan deposit.
Secara umum jumlah deposit yang dapat dilakukan adalah 10 dolar AS.
Setelah itu, pengguna akan melakukan transaksi dengan memilih indeks aset dari mata uang hingga komoditas.
Lalu setelah memilih, pengguna berikutnya memasukkan modal yang akan dipertaruhkan dan berlanjut untuk memilih durasi transaksi yang beragam.
Transaksi tersebut dimulai dari per sekian detik, menit, hingga hari.
Terakhir, pengguna diharuskan menebak dalam durasi yang tadi sudah dipilih.
Jika tebakan benar maka pengguna akan mendapat untung sesuai dengan perhitungan awal.
Namun jika salah maka modal yang digunakan akan hangus dan menjadi kerugian pengguna.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Banjarmasin Post/Achmad Maudhody)(Kontan.co.id/Hikman Dirgantara)