Adapun sebagai solusi dari aduan pemegang polis, AAJI menyarankan pihak yang bersangkutan menggunakan fasilitas yang disediakan Mahkamah Agung untuk mengajukan gugatan tanpa harus didampingi pengacara.
Baca juga: OJK Berikan Peringatan Kepada Dunia Asuransi, Banyak Nasabah yang Merasa Tertipu Oleh Unit Link
“Ada Peraturan MA nomor 4 tahun 2009 yang menyediakan pengadilan yang sederhana dan murah tanpa harus didampingi pengacara, nilai yang bisa mereka adili maksimal Rp 500 juta,” ucap Togar. B
Usulan unit link dimoratorium Sebelumnya, Komisi XI DPR-RI yang meminta moratorium penjualan produk asuransi unit link. Saat ini, AAJI sedang mencermati usulan tersebut dan siap berdiskusi dengan beberapa pihak.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon bilang bahwa pihaknya akan melakukan diskusi baik itu dengan perusahaan asuransi maupun dengan regulator dalam hal ini OJK untuk mereview kembali terkait penjualan produk unitlink ini yang memang masih ada kejadian salah paham.
“Apa lagi yang masih bisa kami lakukan supaya apapun yang dirasa masih bisa diperbaiki, mari kita perbaiki,” ujar Budi dalam konferensi pers virtual dikutip dari Kontan.
Baca juga: Perusahaan Asuransi Bidik Pengguna Ojek Online
Adapun, Budi meyakini bahwa selama ini perusahaan asuransi jiwa memperhatikan betul ketentuan-ketentuan yang ada terkait produk unitlink. Misalnya, terkait lisensi keagenan dan proses penjualan dari produk unitlink ini.
Menurut Budi, para agen asuransi telah berupaya dengan baik untuk menjelaskan karakteristik produk dan risiko-risiko yang bisa dialami.
Mengingat, lisensi untuk agen atau tenaga pemasar untuk produk unitlink sudah dibedakan dengan tingkat yang lebih tinggi.
“Jadi AAJI itu mengeluarkan sertifikasi keagenaa, ada dua tingkat. Yang unitlink ini yang paling tinggi,” imbuh Budi. (Kontan/Kompas.com)