TRIBUNNEWS.COM - Mulai 1 Februari 2022, Pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter.
Kemudian, harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Harga tersebut sesuai dengan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Aturan itu, akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Baca juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Mulai Langka di Toko Ritel Modern, KPPU Lanjutkan ke Ranah Penegakan Hukum
"Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," kata Mendag Muhammad Lutfi, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Jumat (28/1/2022).
Lebih lanjut, Mendag menambahkan, kebijakan satu harga minyak goreng yang saat ini berlangsung, masih berlaku.
Jadi, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, minyak goreng Rp 14 ribu di toko ritel moderen pun masih bisa ditemukan masyarakat.
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” ucap Mendag.
Menteri Perdagangan pun meminta para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," tegas Lutfi.
"Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” imbuhnya.
Lutfi berharap, melalui pelaksanaan kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen," ucapnya.
Kebijakan Harga Minyak Goreng Rp 14 ribu
Sebelumnya, harga minyak goreng disepakati menjadi Rp 14 ribu di seluruh wilayah Indonesia mulai Selasa (19/1/2022) lalu.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual setara.
Pada awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng Rp 14 ribu dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Selanjutnya, untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
Artinya, mulai Rabu (26/1/2022) kemarin, kebijakan tersebut berlaku di pasar rakyat.
Baca juga: Rare Earth, Lapisan Tanah Bekas Semburan Gas dan Lumpur Lapindo yang Mengandung Logam Berharga
Menurut Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, Pemerintah terus berkomitmen memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga.”
“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” kata Mendag, dikutip Tribunnews.com dari situs Kemendag.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat,” imbuhnya.
Meski demikian, masyarakat diimbau tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup.
Namun, kini Kementerian Perdagangan akan menurunkan harga minyak goreng di pasaran yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Untuk harga minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter.
Kemudian, minyak goreng kemasan sederhana jadi sebesar Rp 13.500 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan premium jadi sebesar Rp 14.000 per liter
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id/SS. Kurniawan, Kompas.com/Elsa Catriana)
Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng