News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Permintaan Perlindungan dan Penundaan Delisting, Vidy Foundation Apresiasi Respon Positif OJK

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Selain itu, lanjut Ardy dukungan OJK ini sebagai bentuk kontribusi positif bagi perekonomian dan sektor investasi digital.

"Intinya, kita akan terus meminta perlindungan investasi dari pemerintah. Biar ada jaminan kepastian investasi sehingga investor dan masyarakat juga aman," terangnya.

Beberapa waktu lalu lanjut Ardy, SWI OJK memasukan asset kripto dari perusahaan Vidy Foundation Ltd yakni VIDYX sebagai investasi illegal.

Hal ini berujung pada di delistingnya VIDY dan VIDYX dari bursa pasar komoditi kripto di Indonesia.

Permasalahan ini mencuat paska munculnya informasi yang mengaitkanVidy Foundation Ltd dengan pihak ketiga yang menjual produk asset VIDY yang kegiatan usahanya diduga secara illegal.

Ardy kembali menegaskan bahwa Vidy Foundation Ltd tidak mengetahui dan tidak berkaitan dengan pihak tersebut.

Sebab ia hanya melakukan perdagangan oleh perusahaan perdagangan kripto yang diakomodir oleh PT. Indodax Nasional Indonesia, disamping exchanger global lainnya.

"Sekali lagi kami tegaskan, produk aset kripto klien kami adalah produk legal yang telah terdaftar di BAPEPTI berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," terangnya.

Di akhir pembicaraannya, Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd. tersebut berharap di Tahun Baru Imlek 2022 ini permasalahan Kliennya selesai.

"Kami berharap, masalah Vidy coin dan vidyx milik Klien Kami segera selesai dan secepatnya di-relisting kembali pada Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia", pungkas Ardy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini