Pada praktiknya, para afiliator ini justru menerapkan hal tersebut dengan mengajak serta memberikan iming-iming keuntungan jika bergabung.
Menurut Tongam, apa yang dilakukan para afiliator juga bisa dikatakan sebagai penipuan karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mereka sudah diduga akan merugikan masyarakat.
“Transaksinya bersifat tidak bisa diprediksi, sehingga yang diperoleh afiliator ini adalah keuntungan sebagian besar kerugian masyarakat. Jadi bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh afiliator binary option ini bisa melaporkan mereka ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum,” imbuhnya.
Dia menegaskan, peran SWI adalah untuk melakukan penanganan terhadap entitas yang melakukan kegiatan tanpa melalui pemblokiran sebagai upaya mencegah kerugian masyarakat yang lebih banyak. Selain itu, SWI juga menyampaikan laporan informasi kepada pihak kepolisian.
Sementara Presiden Komisioner HFX International Berjangka Sutopo Widodo mengungkapkan, keberadaan afiliator ini makin menjamur karena dunia digital yang memang susah dibendung.
Ditambah lagi, dengan masih banyaknya masyarakat Indonesia yang belum melek investasi serta masih ada mindset cepat kaya secara praktis tanpa susah payah juga turut mendorong peluang bagi para afiliator.
Menurutnya, langkah yang diambil regulator dengan melakukan pemblokiran tidak akan banyak berarti, karena afiliator dan binary option tidak akan ada habis dan selalu muncul.
Layaknya judi online, pemblokiran dan pembatasan akses tidak akan banyak berarti.
“Jadi ya memang yang paling utama itu adalah masyarakat kita sendiri harus belajar dan mencari tahu terlebih dahulu investasi apa yang mereka ikuti. Jangan gampang tergiur dengan penawaran-penawaran yang ada,” ungkapnya.
Sementara terkait keberadaan afiliator, ia mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkannya ke pihak kepolisian jika memang dengan sengaja merugikan clientnya dan terbukti memaksa mengajak bergabung.
Laporan Reporter: Hikma Dirgantara | Sumber: Kontan