News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Berdasarkan Alokasi Per Daerah

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Karyawan pabrik rokok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau untuk daerah pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,87 triliun.

“Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00,” demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/ 2022 tentang Rincian DBH Hasil Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, Senin (31/1).

Beleid yang baru dirilis oleh Kementerian Keuangan ini sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 12 Januari dan diundangkan pada 14 Januari 2022. Kemudian berlaku setelah diundangkan.

Baca juga: Bea Cukai Ungkap Hal-Hal Penting di Balik Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau 2022

Dalam aturan ini merinci besaran DBH per daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Tercatat alokasi tertinggi ada di provinsi Jawa Timur yakni sebesar Rp 2,1 triliun. Lalu diikuti oleh Jawa Tengah Rp 879,9 miliar, dan Jawa Barat sebesar Rp 439 miliar.

Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok yang Besar Dikhawatirkan Matikan IHT dan Menggangu Pemulihan Ekonomi

Berikut adalah daftar total DBH cukai hasil tembakau, yaitu gabungan antara provinsi dan kabupaten kota:

1. Aceh: Rp 13,1 miliar

2. Sumatera Utara: Rp Rp 18,5 miliar

3. Sumatera Barat: Rp 2,2 miliar

4. Riau: Rp 9,2 juta

5. Jambi: Rp 1,7 miliar

6. Sumatera Selatan: Rp 455 juta

7. Lampung: Rp 4,8 miliar

8. DKI Jakarta: Rp 1 miliar

9. Jawa Barat: Rp 439 miliar

10. Jawa Tengah: Rp 879,9 miliar

11. Yogyakarta: Rp 11,5 miliar

12. Jawa Timur: Rp 2,1 triliun

13. Kalimantan Barat: 394,5 juta

14. Kalimantan Tengah: Rp 58.000

15. Kalimantan Selatan: Rp 11,8 juta

16. Kalimantan Timur: Rp 7,5 juta

17. Sulawesi Tengah: Rp 536 juta

18. Sulawesi Selatan: Rp 13,5 miliar

19. Sulawesi Tenggara: Rp 2,6 juta

20. Bali: Rp 5,9 miliar

21. Nusa Tenggara Barat: Rp 329 miliar

22. Nusa Tenggara Timur: Rp 5,1 miliar

23. Banten: Rp 970 juta

24. Gorontalo: Rp 628.000

25. Kepulauan Riau: Rp 199,8 juta

Laporan Reporter: Siti Masitoh | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini