News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wajib Pajak Bisa Terhindar Sanksi 200 Persen Jika Ikut Pengungkapan Sukarela

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menjankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal tax amnesty jilid II sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menjankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal tax amnesty jilid II sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Partner Tax RSM Indonesia Sundfitris LM Sitompul mengatakan, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak yang mengikuti PPS tersebut. 

"Untuk Kebijakan I, wajib pajak terhindar dari tambahan pajak dan sanksi 200 persen apabila harta tersebut ditemukan oleh DJP," kata Sundfitris dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Ikut Tax Amesty Jilid II, Wajib Pajak Diminta Jujur Ungkap Harta Kekayaannya

Untuk Kebijakan II, kata Sundfitris, wajib pajak tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk 2016 sampai dengan 2020, kecuali terdapat pajak yang sudah dipotong atau dipungut tapi tidak disetorkan oleh wajib pajak. 

"Selain itu data yang bersumber dari PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak," tuturnya. 

Adapun konsekuensi yang patut dipertimbangkan yaitu apabila terdapat harta lain yang belum diungkapkan setelah PPS berakhir. 

Bila DJP menemukan ketidaksesuaian antara harta yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya, DJP dapat mengenakan pajak untuk Kebijakan 1 yaitu sebesar 25 persen (badan), 30 persen (orang pribadi), atau 12,5 persen (WP tertentu) dari harta bersih dengan tambahan ditambah sanksi 200 persen. 

Kemudian, untuk Kebijakan 2 sebesar 30 persen dari nilai harta bersih ditambah sanksi administratif berupa bunga sesuai ketentuan umum perpajakan.

Partner Tax RSM Indonesia Rizal Awab menyampaikan, kewajiban paska PPS meliputi kewajiban membukukan nilai harta bersih yang disampaikan dalam surat pengungkapan, sebagai tambahan atas saldo ditahan dalam neraca wajib pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Masih Berlangsung, Ini Manfaatnya Bagi Wajib Pajak

"Atas tambahan harta dan/atau utang yang diungkapkan wajib pajak dicatat dan dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru sesuai tanggal surat keterangan," paparnya

Ia menyebut, harta yang diungkapkan dalam surat pengungkapan yang berupa aktiva berwujud maupun aktiva tidak berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. 

"Wajib pajak yang melakukan repatriasi harta ke Indonesia dan/atau melakukan investasi wajib menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi kepada DJP," tutur Rizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini