News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Soal Unit Link Segera Turun, Berikut Komentar Industri Asuransi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Penguatan regulasi terkait produk unit link (Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi/PAYDI) segera digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 Jika tepat waktu, aturan tersebut harapannya bisa keluar pada Februari tahun ini.

Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi yang menyampaikan terkait pentingnya penguatan operasional industri perasuransian yang diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan.

Baca juga: Perkuat Posisi Konsumen, OJK Akan Tabah Aturan Pada Asuransi Unit Link

 Adapun, Riswinandi menyebutkan penyempurnaan aturan unit link meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual unit link, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.

Menanggapi aturan baru tersebut, salah satu perusahaan asuransi jiwa BNI Life menyampaikan, bahwa concern regulator terkait aturan PAYDI unit link merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi PAYDI khususnya unit link.

Baca juga: Potensi Bisnis Asuransi Kecelakaan Cukup Menjanjikan, Market Share 5-6 Persen

"Sampai saat ini kami masih menunggu aturan final dari OJK untuk dapat ditindak lanjuti, tentunya kami akan konsisten melakukan penjualan produk unit link sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pada dasarnya kami akan mengikuti ketetapan atau aturan yang akan diambil oleh regulator terkait produk unitlink (PAYDI)," kata Eben Eser Nainggolan, Direktur Keuangan BNI Life kepada kontan.co.id, Senin (31/1).

Eben menjelaskan bahwa, pihaknya masih menunggu juknis regulasi OJK untuk memahami efeknya secara komprehensif terhadap perusahaan.

"Saat ini kami belum dapat memprediksi dampak dari penyempurnaan aturan yang akan dikeluarkan. Tentunya terdapat tantangan baru bagi perusahaan untuk menjual produk PAYDI khususnya unit-link yang baru," sambung Eben.

Eben mengatakan, sejauh ini perusahaan akan menanggapi positif dan akan menyesuaikan proses penjualan produk PAYDI khususnya unit-link dengan aturan baru yang ditetapkan oleh regulator dengan tetap mengedepankan aspek-aspek transparansi kepada nasabah khususnya terkait risiko, kinerja Sub Dana dan keamanan dana nasabah pada produk unit link BNI Life.

"Harapan kami ke depan dengan adanya penyempurnaan aturan penjualan produk PAYDI, perusahaan asuransi dapat memperbaiki tata kelola, manajemen risiko dan transparansi proses penjualan produk PAYDI sejalan dengan semakin baiknya pemahaman masyarakat dan calon nasabah terhadap produk PAYDI khususnya unit link sehingga tidak ada lagi nasabah yang merasa dirugikan," ujar Eben.

Baca juga: OJK Berikan Peringatan Kepada Dunia Asuransi, Banyak Nasabah yang Merasa Tertipu Oleh Unit Link

Terkait dengan kebijakan baru mengenai produk unitlink, Generali Indonesia juga menyatakan, akan menghormati apa yang diberlakukan Pemerintah yang tentunya sudah mempertimbangkan berbagai aspek terkait dari sisi asuransi dan juga dari sisi nasabah.

"Kami percaya pemerintah sebagai pemangku kebijakan cukup bijak dan sudah memikirkannya dari berbagai sisi," ucap Vivin Arbianti Gautama selaku Chief Marketing & Customer Officer Generali.

Pihaknya berharap dengan adanya kebijakan ini serta upaya terpadu dari semua pihak yang selama ini sudah digencarkan, seperti edukasi, literasi dan inklusi untuk terus menanamkan pengetahuan mengenai pentingnya berasuransi justru dapat mendorong kesadaran berasuransi dan meningkatkan tingkat kepemilikan asuransi dari nasabah di Indonesia. (Selvi Mayasari)

Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini