News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini Ekspor Batubara Dibuka, Berikut Aturan Soal Sanksi dan Denda Bagi yang Melanggar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas pertambangan batubara di Kalimantan Timur.

Poin a. ditetapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara berdasarkan laporan pemenuhan kontrak penjualan dari pengguna batubara dalam negeri yang telah diklarifikasi kepada Badan Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara dalam negeri.

Poin b. pelarangan penjualan batubara ke luar negeri bagi Badan Usaha Pertambangan diberlakukan terhadap penjualan ke luar negeri secara langsung dan penjualan ke luar negeri melalui pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan.

Poin c. dalam hal kekurangan pemenuhan kebutuhan batubara berdasarkan laporan pemenuhan kontrak penjualan dari pengguna dalam negeri telah terpenuhi dan denda telah dibayar oleh Badan Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara, pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dicabut oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Poin d. pencabutan pelarangan penjualan ke luar negeri oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dilakukan setelah Badan Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara menyampaikan laporan klarifikasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri dengan disertai bukti pembayaran denda kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. (Titis Nurdiana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini