News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Analis: Emiten Berstatus PKPU Tak Selalu Berujung Pailit

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah emiten saat ini masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), namun hal ini dinilai tidak selalu berujung kepailitan bagi perusahaan tersebut.

Senior Investment Information PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta mengatakan, proses PKPU merupakan hal wajar dan diatur sesuai konstitusi sebagai upaya penyelesaian kewajiban.

Baca juga: Berstatus PKPU, WSBP Pastikan Operasional Perusahaan Berjalan Normal

"Kalau pengadilan melihat emiten itu masih memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya atau berupaya terjadi negosiasi, dan terjadi kesepakatan maka saya pikir di pengadilan tidak memutuskan pailit," kata Nafan yang ditulis, Rabu (2/2/2022).

Menurutnya, emiten yang berstatus PKPU pastinya melakukan negosiasi kepada penggugat atau kreditur, misalnya menurunkan bunga pinjaman, pengunduran batas jatuh tempo, dan lainnya.

"Tapi jika di PKPU itu prosesnya tidak ada yang lancar, tidak ada perdamaian di situ, tidak ada kesepakatan yang komprehensif antara debitur kreditur, maka di pengadilan nanti menentukan perusahaan itu pailit atau gimana," paparnya.

Baca juga: Proses PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang Hingga 21 Maret 2022

Nafan juga menyebut, proses PKPU juga dapat mendorong emiten menggenjot kinerja keuangan perusahaan lebih baik dari sebelumnya.

"PKPU ini juga merupakan sebuah momentum bagi perusahaan jika outpunya tidak lancar untuk terus berbenah. Ketika sudah melakukan recovery, meningkatkan pendapatan agar keberlangsungan bisnisnya tetap bisa berjalan," ucap Nafan.

Baca juga: Nasib Garuda Indonesia Ditentukan PKPU, Dirut Pede Maskapai Tuntaskan Restrukturisasi

Diketahui, terdapat sejumlah emiten menghadapi perkara PKPU, imbas dari menurunnya kinerja yang terdampak oleh pandemi Covid-19 dalam beberapa tahun terakhir.

Emiten tersebut antara lain, PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini