News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Cium Aroma Kartel, KPPU Bakal Panggil Pengusaha Minyak Goreng

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENERAPAN 1 HARGA MINYAK GORENG - Warga membeli minyak goreng kemasan di Toko Sembako Cahaya Prabu, di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (19/1/2022). Pemerintah mulai hari ini menerapkan 1 harga minyak goreng sebesar Rp 14 Ribu/liter. Warga menyambut gembira penerapan 1 harga ini, namun sayangnya penjualannya masih terbatas di tempat tertentu saja. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal memanggil para pengusaha minyak goreng untuk dimintai keterangan terkait dugaan kartel produk minyak goreng.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Ukay Karyadi mengatakan, pemanggilan dilakukan Jumat 4 Februari 2022.

Ukay mengungkapkan danya indikasi praktik kartel yang menyebabkan melonjaknya harga minyak goreng beberapa waktu lalu.

Baca juga: Soroti Pasokan dan Harga yang Masih Beragam, DPR: Kebijakan Harga Minyak Goreng Gagal Total

"Kita menemukan empat pemain besarnya. Nah, perusahaan-perusahaan tersebut mulai besok oleh KPPU akan dipanggil terkait indikasi kartel," ujar Ukay Karyadi dalam diskusi media virtual, Kamis (3/2/2022).

Ukay memaparkan, berdasarkan catatanya ada 74 perusahaan di industri minyak goreng yang tergabung di dua asosiasi yakni GIMNI dan AIMI. Namun jika dikerucutkan lagi, hanya ada sekitar 30 perusahaan dan ada 4 hingga 5 perusahaan yang menguasai pasar.

Baca juga: Lihat Ada Sinyal Kartel Harga Minyak Goreng, KPPU: Kompak Naiknya

"Di hulunya mereka menguasai, di hilirnya mereka menguasai. Tapi, mereka tetap mengacu pada harga internasional. Hal ini karena mereka yakin, jika harga dinaikkan, minyak goreng akan tetap laku di pasaran karena permintaan terhadap minyak goreng ini cenderung elastis," kata Ukay.

Ukay menambahkan, hal yang menjadi perhatian KPPU yaitu pabrik minyak goreng ternyata terintegrasi dengan kebun sawit milik para pengusaha tersebut. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga menaikkan harga jual secara bersamaan.

Padahal kata dia, jika terjadi kenaikan di produk minyak goreng PT A (misalnya), maka PT B akan mengambil alih pasar PT A dengan tidak ikut menaikkan harga.

Oleh sebab itu, Ukay berharap agar pelaku usaha datang saat dimintai keterangan oleh KPPU.

"Mereka yang merasa tidak bersalah, bisa mengatakan tidak terbukti melanggar persaingan usaha yang sehat (kepada KPPU)," kata Ukay.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cium Indikasi Kartel, KPPU Bakal Panggil Pengusaha Minyak Goreng"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini