News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susi Air di Malinau

Dinas Perhubungan Kaltara Tidak Ikut Campur terkait Polemik antara Pemkab Malinau dengan Susi Air

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cuplikan video Satpol PP mengeluarkan pesawat Susi Air.

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Kepala Dinas Perhubungan Kaltara, Ahmad Hairani menegaskan pihaknya tidak akan ikut campur terkait polemik antara Pemkab Malinau dengan maskapai Susi Air.

Menurut Ahmad Hairani, apa yang terjadi di Malinau adalah hubungan bisnis semata.

"Itu kan Pemda dengan maskapai, itu business to business, tidak kita campuri itu, silakan ke Dishub Malinau," kata Ahmad Hairani, Jumat (4/2/2022).

"Kami tidak membidangi bandara, karena ada otoritas bandara sendiri, jadi kita tidak terkait," tegasnya.

Menurutnya, kerja sama antara maskapai dengan Pemkab Malinau dapat dilakukan tanpa harus ada persetujuan atau rekomendasi dari Dishub Kaltara.

"Dan mereka tidak ada rekomendasi atau izin dari kita, mereka setujui sendiri rute pesawat ini masuk ke sini ke sini, jadi urusan antar mereka sendiri, jadi kita tidak ikut," ujarnya.

Ahmad Hairani mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah selesai, seiring dengan pernyataan resmi dari Pemkab Malinau terkait kejadian pada hari Rabu lalu.

"Saya kira juga sudah selesai, dan ada pernyataan dan klarifikasi dari Pemkab Malinau," tuturnya.

Sebelumnya viral di media sosial sejumlah pesawat milik Susi Air yang terparkir di hanggar Bandara RA Bessing Malinau, dikeluarkan oleh sejumlah personel Satpol PP.

Pengeluaran pesawat dari hanggar adalah buntut dari tidak diperpanjangnya kerja sama Susi Air oleh Pemkab Malinau.

Pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2021).

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengunggah video yang memperlihatkan pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah petugas Satpol PP mengeluarkan pesawat Susi Air.

Berikut fakta dan duduk perkasa dari dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau:

1. Satpol PP Benarkan Adanya Pengeluaran Paksa

Kepala Satpol PP, Damkar, dan Linmas Malinau, Kamran Daik, membenarkan dilakukannya pengeluaran paksa terhadap pesawat Susi Air.

Kamran menyatakan pihaknya hanya menjalankan perintah dari atasan.

"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022) seperti dikutip dari Tribun Kaltara (Tribunnews.com Network).

Baca juga: Beda Penjelasan Kuasa Hukum Susi Air dan Pemda Malinau soal Duduk Perkara Penarikan Paksa Pesawat

Dijelaskannya, tindakan pengeluaran paksa itu telah mengantongi izin dengan menemui otoritas bandara dan juga disaksikan Enginer Maskapai Susi Air.

"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak Bandara dan Enginering Maskapai sendiri," katanya.

Terkait duduk perkasa pengeluaran paksa itu, Kamran enggan berkomentar lebih jauh.

"Terkait dengan statement itu, silakan konfirmasi ke pihak Pemerintah Daerah ya," katanya.

2. Duduk Perkara versi Susi Air

Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, menjelaskan duduk perkara yang membuat pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Malinau. 

Donal mengaku kecewa atas terjadinya pengeluaran paksa pesawat Susi Air. 

Dikatakannya, hanggar Bandara Malinau tersebut sudah disewa Susi Air selama 10 tahun ini. 

Sebelum kontrak sewa hanggar habis atau pada November 2021, Susi Air sudah melakukan upaya perpanjangan kepada Bupati Malinau, Wempi W Mawa. 

Namun, Bupati sepertinya menolak memberikan perpanjangan dan justru memberikan sewa hanggar tersebut kepada pihak lain. 

Bupati beralasan, tidak diperpanjangnya sewa hanggar karena alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain.

Saat konfirmasi kepada Wempi, lanjut Donal, Wempi menyampaikan tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air.

Menurutnya, hal tersebut adalah respons yang janggal karena penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh Wempi.

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," katanya sebagaimana diberitakan Tribunnews, Rabu (2/2/2022).

Dengan demikian, kata dia, menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan.

Selain itu, kata Donal, pihak Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama 3 bulan.

Hal tersebut, karena adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di luar negeri dan perlangkapan kerja yang sangat banyak.

Baca juga: Profil Susi Air, Maskapai Pesawat Susi Pudjiastuti yang Diusir dari Hanggar Malinau

Namun, lanjut dia, hal tersebut lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah.

"Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," kata Donal.

3. Tanggapan Pemkab Malinau

Terkait pengeluaran paksa pesawat Susi Air dari hangar Bandara Malinau, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Kristian Muned, memberikan tanggapan.

Kristian Muned menyampaikan pihaknya memiliki dasar dan alasan untuk melakukan pengeluaran paksa. 

"Kami akan menyampaikan kejelasan mengenai hal ini. Intinya kita memiliki dasar. Namun untuk penjelasan lanjutnya akan kami sampaikan atas izin pimpinan disertai data dan dasar tindakan," katanya, dikutip dari TribunKaltara. 

4. Susi Sebut Kuasa Begitu Hebat

Terkait pengeluarkan paksa pesawat milik maskapainya itu, Susi Pudjiasuti memberikan respons di Twitter akun pribadinya. 

Ia menyebut kuasa dan wewenang begitu hebatnya. 

Berikut cuitan Susi: 

"Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara ..

Kuasa .. wewenang .. begitu hebatnya .. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata …

Persoalan: Susi Air sdh mengajukan perpanjangan bbrp kali sejak November tp akhirnya ditolak. Krn apa ditolak ? Susiair tdk tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau. Hal yg aneh krn 10thn ini perpanjangan tdk pernah ada masalah. Sudah 10 thn hrs terbang perintis di Kaltara

Saya teringat kejadian dulu th 2010 Susi Air diusir dr Nabire sebab Bupatinya marah ajudannya tdk dpt kursi krn tiketnya mmg sdh terjual semua. Kami tawarkan di flight kedua tdk mau, akhirnya ya sudah kami pergi. Kelihatannya bisnis&investasi di daerah msh tergantung pjbt daerah."

(TribunKaltara/Mohamad Supri) (Tribunnews.com/Daryono/Gita Irawan) 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Soal Susi Air di Malinau, Dinas Perhubungan Kaltara Sebut Tidak Ikut Campur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini