News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susi Air di Malinau

Komisi V DPR RI Minta Kemenhub Usut Kasus Pengusiran Paksa Pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susi Air

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama turut menanggapi adanya pengusiran paksa Pesawat Susi Air di Hanggar Malinau.

Suryadi pun menyayangkan adanya pengusiran paksa Pesawat Susi Air ini.

Karena menurut Suryadi nantinya bisa berakibat merugikan dan mengganggu layanan penerbangan bagi masyarakat Malinau.

Oleh karena itu Suryadi meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengusust kasus ini.

Cuplikan video Satpol PP mengeluarkan pesawat Susi Air. (Tangkap layar akun Twitter @Susi Pudjiastuti)

Baca juga: Profil Smart Cakrawala Aviation, Maskapai yang Gantikan Susi Air dari Hanggar Malinau

Jika memang ditemukan pelanggaran, maka Suryadi meminta Kemenhub untuk bisa memprosesnya secara hukum.

"F-PKS meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengusut tuntas kasus pengusiran secara paksa pesawat Susi Air oleh Satpol PP Kabupaten Malinau ini."

"Dan meminta kepada pihak terkait untuk memproses secara hukum apabila dalam kejadian tersebut terdapat unsur pelanggaran," kata Suryadi dilansir Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Lebih lanjut Suryani meninai Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan Pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau.

Baca juga: Profil Smart Aviation, Maskapai yang Geser Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau

Pasalnya Satpol PP tidak memiliki wilayah kerja di area bandara dan seluruh kegiatan bandara itu diatur dan diawasi oleh Otoritas Bandara.

Pemindahan pesawat secara paksa yang dilakukan oleh Satpol PP ini juga dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 344 UU Penerbangan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan tentang larangan setiap orang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara.

Tindakan tersebut antara lain berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat, serta masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.

"Maka hal ini tidak sesuai dengan aturan terkait pemindahan pesawat terbang yang memiliki standard operasi dan prosedur tertentu dan harus dilakukan oleh personil yang memiliki sertifikasi di bidangnya," imbuh Politikus PKS ini.

Baca juga: Beda Penjelasan Kuasa Hukum Susi Air dan Pemda Malinau soal Duduk Perkara Penarikan Paksa Pesawat

Dinas Perhubungan Kaltara Tidak Ikut Campur terkait Polemik antara Pemkab Malinau dengan Susi Air

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kaltara, Ahmad Hairani menegaskan pihaknya tidak akan ikut campur terkait polemik antara Pemkab Malinau dengan maskapai Susi Air.

Menurut Ahmad Hairani, apa yang terjadi di Malinau adalah hubungan bisnis semata.

"Itu kan Pemda dengan maskapai, itu business to business, tidak kita campuri itu, silakan ke Dishub Malinau," kata Ahmad Hairani, Jumat (4/2/2022).

"Kami tidak membidangi bandara, karena ada otoritas bandara sendiri, jadi kita tidak terkait," tegasnya.

Baca juga: Duduk Perkara Pesawat Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Menurutnya, kerja sama antara maskapai dengan Pemkab Malinau dapat dilakukan tanpa harus ada persetujuan atau rekomendasi dari Dishub Kaltara.

"Dan mereka tidak ada rekomendasi atau izin dari kita, mereka setujui sendiri rute pesawat ini masuk ke sini ke sini, jadi urusan antar mereka sendiri, jadi kita tidak ikut," ujarnya.

Ahmad Hairani mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah selesai, seiring dengan pernyataan resmi dari Pemkab Malinau terkait kejadian pada hari Rabu lalu.

"Saya kira juga sudah selesai, dan ada pernyataan dan klarifikasi dari Pemkab Malinau," tuturnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dewi Agustina)

Baca berita lainnya terkait Susi Air di Malinau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini