Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dalam uji materi atas isi UU kontroversial ini.
Pemerintah kemudian melakukan perbaikan atas isi pasal-pasal UU ini untuk menjaga iklim berusaha. Apalagi kondisi berusaha saat ini relatif membaik saat pandemi Corona terkendali.
Optimisme berusaha ini terungkap dari hasil Survei Litbang Kompas yang diadakan pada 27 Desember 2021 hingga 25 Januari 2022. Hasil survei menyatakan mayoritas pelaku usaha atau 84,7 persen responden tetap optimis kondisi usaha di tahun 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kalangan investor dan berbagai negara menunggu reformasi struktural yang tengah dilakukan Indonesia.
"Dengan proses perbaikan yang ada, kami percaya bahwa revisi UU Cipta Kerja ini dapat dilakukan lebih cepat dari tenggang waktu yang diberikan oleh MK," kata Airlangga di acara After Noon Tea ke-8 Kompas Collaboration Forum, ditulis Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Pagi Ini Massa Buruh Demo di Depan Gedung DPR, Desak UU Cipta Kerja Tak Dibahas Lagi
Adapun salah satu langkah penyempurnaan dalam revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 yakni untuk mengatur metode omnibus sebagai landasan hukum baku.
Pemerintah kata Airlangga, juga terus berupaya meningkatkan partisipasi publik untuk memenuhi hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan.
Baca juga: Pemerintah Patuhi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Demi Kepastian Hukum
"Sebagai tindak lanjut, DPR dan Pemerintah sudah sepakat untuk memasukkan revisi undang-undang terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan revisi UU Cipta Kerja di dalam program legislasi nasional prioritas di tahun 2022 dan ini menjadi persyaratan administratif daripada perundang-undangan tersebut," terang Airlangga.
Baca juga: Ketua Kadin Optimis UU Cipta Kerja Bawa Dampak Positif Bagi Perkembangan Ekonomi di NTT
Airlangga berharap penyempurnaan UU Cipta Kerja dapat menghindari munculnya ketidakpastian di masa depan akibat sejumlah penolakan dan gugatan ke MK.
Ia meminta pelaku usaha tak khawatir terkait kepastian berusaha. Pasalnya kepastian kegiatan penanaman modal sudah dinaungi lewat payung hukum UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Berbagai kesepakatan perdagangan dan investasi bilateral akan ikut menjamin kepastian berusaha bagi investor asing.
"Terkait kepastian berusaha, Indonesia memiliki peraturan berlapis yang menjamin. Dengan bilateral investment treaty dan jaminan investasi, para investor tetap dijamin di Indonesia. Dan kebijakan yang dilakukan mulai dari kebijakan fiskal dan yang lain, implementasinya tetap karena pengaturannya sudah ada," kata dia.